Data Diverifikasi Dua Kali Oleh BKN, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Digital dan Transparan
TIFAMALUKU.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon menegaskan dengan tegas bahwa seluruh rangkaian seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 – baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – telah dilaksanakan dengan standar profesionalisme tinggi dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi tidak benar yang tengah berkembang di masyarakat terkait proses perekrutan ASN di lingkup Pemkot.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, pada konferensi pers Kamis (22/1/2026) menegaskan bahwa integritas proses seleksi menjadi prioritas utama, mulai dari tahap pengumuman formasi, pendaftaran online, serangkaian tes seleksi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang lolos.
“Tanpa terkecuali, seluruh proses seleksi ASN tahun lalu berjalan dengan prinsip jujur, adil, objektif, dan transparan. Tidak ada satu pun tahapan yang dilaksanakan di luar mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pusat,” jelas Steven dengan tegas.
Ia mengungkapkan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 khususnya dibagi menjadi dua tahap berdasarkan arahan langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam pangkalan data resmi BKN, sedangkan tahap kedua dibuka untuk tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun di lingkungan pemerintah daerah.
“Salah satu poin penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdata di BKN mendapatkan kesempatan penuh untuk mengikuti seleksi. Bahkan bagi peserta yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi PPPK Tahap I, kami kembali mengaktifkan pendaftarannya agar bisa mengikuti Tahap II,” paparnya.
Untuk memastikan tidak ada satu pun calon yang terlewatkan secara tidak adil, BKN telah melakukan verifikasi data secara menyeluruh sebanyak dua kali – tepatnya pada tanggal 22 November dan 30 Desember 2024. Langkah ini dilakukan sesuai dengan kriteria tambahan yang tercantum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025, guna memfasilitasi setiap tenaga non-ASN yang terdata namun belum sempat mendaftar.
Terkait permasalahan tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi BKN, Steven mengakui bahwa Pemkot telah berusaha memberikan solusi melalui surat resmi tertanggal 10 Januari 2025 untuk mengakomodir mereka dalam seleksi PPPK Tahap II. Namun demikian, upaya tersebut tidak dapat diwujudkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sangat memahami kondisi mereka yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah. Namun sebagai lembaga pemerintah, kami harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Tanpa data resmi di BKN, tidak ada landasan hukum untuk menyertakan mereka dalam proses seleksi,” tegasnya.
Untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik, Steven juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi kompetensi hingga pengumuman hasil akhir sepenuhnya dikelola secara digital oleh BKN sebagai pihak otoritatif. Pemkot juga memastikan informasi selalu terbuka dengan menerbitkan hasil setiap tahapan seleksi melalui website resmi Pemerintah Kota Ambon, sebagai bentuk wujud akuntabilitas yang tak terbantahkan kepada masyarakat Ambon. (TM – OL)








