TIFA MALUKU. COM – Polemik seputar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah tahun 2023, yang menyeret hingga 40 anggota termasuk Direktur Utama Perumda Panca Karya Maluku M. Rany Tualeka (mantan anggota DPRD Mateng), mendapatkan pencerahan hukum yang tajam dari praktisi hukum Boyke Lekipiouw, SH.
Ia menegaskan bahwa perbedaan antara bantuan yang sesuai aturan dan tindakan yang berpotensi menjadi korupsi terletak pada tingkat transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam analisis hukum yang disampaikan kepada redaksi, Senin (10/02/2026), Lekipiouw menjelaskan bahwa peraturan menteri dalam negeri telah jelas mengatur batasan peran legislatif dalam penyaluran bansos, sehingga masyarakat perlu memahami koridor hukum yang menjadi dasar penilaian kasus ini.
PERATURAN MENJELASKAN: LEGISLATIF TIDAK BOLEH TERLIBAT FISIK DALAM PENYALURAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, proses penyaluran bansos harus steril dari keterlibatan fisik anggota DPRD. Setelah Pokir disahkan melalui proses legislatif yang sah, tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak eksekutor.
“Secara teknis, Dinas terkait wajib melakukan verifikasi menyeluruh atas proposal penerima untuk memastikan kriteria risiko sosial terpenuhi. Dana harus ditransfer langsung dari Kas Daerah ke rekening penerima tanpa melalui perantara anggota DPRD. Jika prosedur non-tunai ini dilanggar atau ada uang yang ‘mampir’ ke tangan oknum dewan, itulah titik di mana pelanggaran hukum terjadi,” jelas Lekipiouw.
Ia menekankan bahwa intervensi legislator dalam ranah teknis penyaluran bukan hanya menyimpang dari prosedur, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berpotensi menjerat pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
PASAL-PASAL HUKUM YANG BERPERAN
Praktisi hukum muda ini merinci beberapa pasal dalam UU Tipikor yang menjadi landasan penilaian terhadap potensi penyimpangan:
– Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Jika anggota DPRD menggunakan pengaruh politik untuk menekan penerima bansos agar memberikan sejumlah uang (cashback).
– Gratifikasi dan Suap (Pasal 12B UU Tipikor): Menerima uang sebagai “tanda terima kasih” atas pengawalan aspirasi dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, atau suap jika ada kesepakatan imbalan sejak awal.
– Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Tindakan memaksa atau memotong dana bansos secara sepihak tanpa dasar hukum.
PENCERAHAN: TANGGUNG JAWAB LEGISLATIF TIDAK SELALU PIDANA
Lekipiouw meluruskan persepsi publik yang sering menganggap anggota DPRD secara otomatis bertanggung jawab jika ada masalah pada program yang mereka usulkan. Menurutnya, legislator tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika program bansos berjalan sesuai koridor hukum.
“Selama bansos tersalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai administrasi yang benar, maka anggota DPRD tersebut bebas dari tanggung jawab hukum operasional. Secara doktrinal, tidak ada actus reus (tindakan salah) atau niat jahat (mens rea) yang bisa dipersangkakan selama mereka tetap berada pada rel pengawasan dan penganggaran,” jelasnya.
Fokus penyidikan dalam kasus Maluku Tengah, kata dia, harus diarahkan pada bukti-bukti konkret terkait tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), seperti pengaturan yang tidak jelas terkait supplier barang bantuan atau penguasaan buku tabungan penerima oleh pihak tertentu.
STRATEGI HUKUM PENYIDIKAN DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Untuk membangun konstruksi hukum yang kuat, Lekipiouw menjelaskan bahwa penyidik biasanya menggunakan pendekatan follow the money untuk membuktikan niat jahat, serta teori penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyimpangan.
“Jika ditemukan adanya setoran balik atau kesepakatan imbalan sejak awal, maka pasalnya jelas sesuai UU Tipikor. Namun, penting untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika penyaluran telah memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran tanpa potongan apapun, maka secara hukum tidak ada hubungan penyebab-akibat (causal verband) antara pengusul Pokir dengan tindak pidana korupsi.
“Tanggung jawab mereka dalam hal ini terbatas pada tanggung jawab politik kepada konstituen, bukan tanggung jawab pidana,” pungkasnya. (TM – OL)








