Penertiban Pasar Mardika: Pemprov Maluku Tangguhkan Retribusi hingga 1 Agustus 2026

oleh -0 views
0-0x0-0-0#

TIFAMALUKU. COM, AMBON – Sejak dilaksanakan penertiban Pasar Mardika pada 28 Mei 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang yang baru menempati lokasi berjualan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diambil atas arahan langsung Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, guna memberi waktu penyesuaian bagi para pelaku usaha.

 

Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan Provinsi Maluku, Jais Ely menjelaskan, kebijakan penangguhan penarikan retribusi ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan pedagang yang menyatakan jumlah pembeli berkurang drastis setelah berpindah dari pinggir jalan ke area dalam pasar.

 

“Selama hampir dua bulan ini kami tidak menarik retribusi sama sekali. Rencananya, penarikan retribusi untuk los dan kios baru akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2026. Ini bentuk dukungan pemerintah agar pedagang dapat beradaptasi dengan lokasi baru tanpa terbebani biaya tambahan di masa transisi,” ujarnya dalam wawancara dengan redaksi di ruang kerjanya, kemarin.

 

Ia meluruskan informasi yang berkembang bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi bersamaan dengan penertiban. Yang ditarik selama ini hanyalah retribusi dari pedagang daging dan ayam yang sejak awal memang sudah berjualan di dalam pasar dan tidak termasuk dalam relokasi.

 

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Kepada para pedagang diminta untuk mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan. Sementara kepada masyarakat pembeli diminta mengubah kebiasaan berbelanja sambil duduk di atas kendaraan, yang memicu pedagang kembali berjualan di bahu jalan dan emperan bangunan.

 

“Budaya berbelanja sambil naik motor membuat pedagang merasa lebih menguntungkan berjualan di luar pasar. Padahal hal itu mengganggu arus lalu lintas dan melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Pasar Mardika sudah kita rapikan dengan baik, mari kita jaga bersama agar tetap tertib, nyaman, dan tertata sesuai aturan,” tegasnya. (TM-OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.