Kunjungan Kerja Bersama Dinas PERKIM: Tinjau Langsung Lokasi & Bahas Teknis Penyerahan Lahan
TIFA MALUKU. COM, 2 JUNI 2026, AMBON, Langkah mulia dan kesadaran tinggi ditunjukkan oleh Pemerintah Negeri Uri Meseng, Kecamatan Nusaniwe, dengan berinisiatif menghibahkan lahan seluas kurang lebih 5 (lima) Hektar kepada Pemerintah Kota Ambon.
Lahan strategis ini direncanakan akan difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang diperuntukkan bagi pemakaman umat Kristiani maupun Umat Islam di Kota Ambon.
Respon positif dan apresiasi luar biasa langsung disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Ambon, yang membidangi Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, atas niat baik dan kepedulian tinggi Pemerintah Negeri Uri Meseng terhadap kepentingan publik dan keumatan ini.
Menindaklanjuti kabar baik tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) selaku dinas teknis terkait, turun ke lokasi untuk melakukan kunjungan kerja, peninjauan ulang (recheck), serta membahas secara mendalam seluruh proses, tahapan, dan mekanisme hibah lahan bersama pihak Pemerintah Negeri Uri Meseng.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far didampingi dua anggota komisi lainnya yakni Hady Mairuhu, Aditya Sahuburua kepada redaksi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas keputusan dan langkah nyata yang diambil oleh Pemerintah Negeri Uri Meseng.
Menurutnya, inisiatif ini bukan sekadar pemberian lahan biasa, melainkan wujud nyata dukungan, rasa memiliki, dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan Kota Ambon.
“Apresiasi yang sangat luar biasa kami berikan kepada Pemerintah Negeri Uri Meseng. Niat baik dan langkah konkret yang diambil ini menunjukkan kesadaran tinggi bahwa pembangunan Kota Ambon adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota semata,” ungkap Politisi Partai Perindo ini.
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat ini merupakan salah satu fasilitas vital, mendesak, dan menjadi prioritas utama serta kewajiban mutlak Pemerintah Kota untuk menyediakannya, mengingat ketersediaan lahan pemakaman di Ambon semakin hari semakin menyempit.
“Fasilitas Pemakaman Umum ini adalah kebutuhan dasar, bagian dari pelayanan publik, dan merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah untuk memfasilitasinya. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Negeri Uri Meseng ini sangat luar biasa, karena mereka justru mengambil peran dan tanggung jawab tersebut lebih dulu, membantu dan memudahkan pekerjaan Pemerintah Kota Ambon ke depan dalam memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat,” tegasnya.
Menurut pandangan Komisi III, langkah ini sangat strategis dan meringankan beban pemerintah daerah dalam mencari serta membebaskan lahan baru yang saat ini harganya semakin mahal dan sulit. Inisiatif ini dinilai sebagai bentuk kerjasama yang kokoh antara pemerintah negeri dan pemerintah kota demi kepentingan rakyat banyak.
JADI CONTOH & TELADAN BAGI SELURUH NEGERI DI KOTA AMBON
Poin paling penting yang ditekankan oleh Komisi III DPRD adalah bahwa langkah Uri Meseng ini harus menjadi contoh, teladan dan standar bagi seluruh negeri, desa/negeri maupun kelurahan yang ada di wilayah Kota Ambon.
Sinergitas dan dukungan penuh dari pemerintah negeri terhadap kebijakan dan program strategis pemerintah kota seperti inilah yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan.
“Apa yang dilakukan Pemerintah Negeri Uri Meseng ini harus menjadi contoh dan teladan bagi negeri-negeri lain di Kota Ambon. Bahwa dalam mendukung pembangunan, mendukung kebijakan pemerintah daerah, dan melayani rakyat, kita harus punya pola pikir: Bukan menunggu diperintah, bukan menunggu uang masuk, tapi berinisiatif memberi yang terbaik untuk kepentingan umum. Uri Meseng membuktikan bahwa mereka peduli masa depan Ambon. Ini adalah semangat gotong royong modern yang harus kita bangun bersama,” pesan tegas dari Far – Far.
Dalam pembicaraan yang berjalan, dipaparkan rincian penting terkait rencana hibah lahan tersebut:
1. Luas Lahan: Total lahan yang dihibahkan direncanakan seluas 5 (lima) Hektar.
2. Fungsi & Penggunaan: Lahan tersebut akan dibagi dan difungsikan khusus sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang diperuntukkan secara terpisah namun saling berdampingan dan harmonis bagi Umat Kristiani dan Umat Islam, sehingga kebutuhan kedua besar umat beragama di Ambon terfasilitasi dengan baik dan adil.
3. Status & Proses: Saat ini, penyerahan lahan BELUM dilakukan secara fisik/administratif 100%. Proses ini masih dalam TAHAPAN AWAL / PROSES PEMBICARAAN & KESIAPAN.
“Ini baru mengawali pembicaraan, baru tahap awal. Namun justru dari langkah awal inilah kita melihat KESERIUSAN dan niat tulus dari Pemerintah Negeri Uri Meseng. Mereka tidak main-main, mereka ingin serahkan dengan prosedur yang benar dan sah. Oleh karena itu, kami bersama Dinas PERKIM akan turun langsung, recheck di lokasi, ukur, lihat batas, dan bahas semua detail teknis serta administrasi agar proses hibah ini sah, kuat, dan tidak bermasalah di kemudian hari,” pungkas Far – Far. (TM-OL)









