TIFA MALUKU.COM, – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon untuk periode 2025-2045 merupakan dokumen fundamental yang akan menentukan wajah dan arah pembangunan kota selama dua dekade mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Konsultasi Publik (KP) kedua di Kamari Hotel pada Jumat, 13 Februari 2026, yang dihadiri oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Bodewin menyoroti kondisi tata ruang kota Ambon yang saat ini masih memprihatinkan akibat pembangunan yang tidak teratur di masa lalu. Ia menegaskan bahwa penataan ruang bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah sektoral, melainkan merupakan kepentingan seluruh warga Ambon.
“Hari ini kondisi kota berada dalam situasi yang memprihatinkan. Ruang tidak dicatat dengan baik, pertokoan dan pemukiman bercampur tanpa arah. Tugas kita sekarang adalah membenahi yang tidak benar agar generasi mendatang tidak menanggung beban kesalahan kita,” ujarnya dengan penuh kesungguhan.
Revisi RTRW ini memfokuskan pada tiga poin krusial yang menjadi landasan perubahan strategis:
1. Kepastian Hukum dan InvestasiWalikota menjelaskan bahwa revisi RTRW diharapkan dapat membuka ruang investasi yang lebih luas dengan aturan teknis yang jelas dan transparan. Selama ini, banyak pelaku usaha mengalami hambatan karena aturan tata ruang lama belum mengakomodasi kebutuhan ekonomi yang berkembang pesat. Dengan adanya kepastian hukum dalam tata ruang, diharapkan iklim investasi di Ambon akan semakin kondusif dan berkelanjutan.
2. Mitigasi BencanaMengacu pada karakter topografi Kota Ambon yang berbukit dan rawan bencana, Bodewin menegaskan pentingnya pembatasan ketat terhadap pemanfaatan ruang hutan dan lereng gunung untuk pemukiman. “Jangan lagi membuka pemukiman di tempat yang tidak boleh. Kita harus lindungi ruang terbuka hijau agar tidak menjadi ancaman bencana bagi anak cucu kita kelak,” ujarnya tegas. Langkah ini menjadi upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Ambon.
3. Visi Kota Ambon yang Inklusif, Toleran, dan BerkelanjutanRTRW 2025-2045 disusun untuk mendukung visi “Ambon Manise” yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Dokumen ini akan dijabarkan lebih teknis dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur pengembangan wilayah mulai dari pusat kota hingga kawasan timur dan selatan Ambon. Pendekatan yang komprehensif ini diharapkan dapat menghasilkan tata ruang yang responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam rangka penyempurnaan dokumen tersebut, pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan masukan kritis guna memastikan RTRW yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga Ambon.
“Tanggung jawab kita adalah melihat kota ini secara komprehensif. Kita tidak mencari keuntungan pribadi, tapi mencari nilai warisan agar masa depan Ambon tetap terjaga,” tegas Bodewin menutup sambutannya.
Revisi RTRW Kota Ambon 2025-2045 bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan sebuah komitmen bersama untuk membangun kota yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Ambon diharapkan dapat menjadi kota modern yang tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal, inklusivitas, dan ketahanan terhadap tantangan masa depan.








