TIFA MALUKU. COM – Kabar gembira berhembus dari Maluku, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)! Pada Senin malam, 1 Agustus 2025, suasana hangat menyelimuti rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua, Ambon. Di tempat ini, sebuah kesepakatan bersejarah terukir: penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBT mengenai pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Blok Seram Non Bula (BSNB).
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, secara langsung membubuhkan tanda tangan pada dokumen penting ini. Lebih dari sekadar seremonial, momen ini menandai babak baru bagi Maluku dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri, demi kesejahteraan rakyat.
Blok Seram Non Bula telah lama menjadi tulang punggung produksi migas di Maluku. Namun, baru kali ini pembagian PI sebesar 10% ditetapkan secara resmi untuk daerah penghasil. Inilah langkah nyata yang patut kita sambut dengan sukacita!
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya untuk mengelola PI ini secara profesional. Skemanya, 50% akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yaitu Maluku Energi Non Bula (MENB). Sementara 50% lainnya akan menjadi hak Pemerintah Kabupaten SBT, yang akan dikelola melalui BUMD yang segera dibentuk.
“Dengan dua entitas bisnis yang masing-masing mengelola 5% PI, kita tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih jauh lagi, kita ingin merambah sektor hilir, transportasi, dan bidang lainnya, agar manfaatnya lebih luas dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Gubernur dengan penuh keyakinan.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, kesepakatan ini adalah fondasi menuju kemandirian ekonomi. Gubernur berharap, pengelolaan PI ini akan membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh masyarakat Maluku.
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, menyambut baik kesepakatan ini. Beliau melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat PAD SBT yang selama ini masih terbatas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi yang telah memfasilitasi proses ini. Kami berharap, BUMD yang akan dibentuk tidak hanya mengelola PI, tetapi juga aktif dalam pengembangan sektor hilir migas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Alkatiri.
Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan bahwa dasar hukum pembagian PI ini sangat jelas. Mengingat lokasi lapangan minyak Ozil berada di Kabupaten SBT, pembagian yang adil adalah setengah untuk provinsi dan setengah untuk kabupaten.
“Berdasarkan data sertifikasi cadangan migas dan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembagian PI ini sudah sesuai aturan. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan kami ajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan final,” jelasnya.
Acara penandatanganan diakhiri dengan senyum dan jabat tangan erat antara Gubernur Maluku dan Bupati SBT. Sebuah simbol persatuan dan komitmen untuk membangun daerah bersama-sama, dengan sinergi antara provinsi dan kabupaten sebagai kunci keberhasilan.
Dari rumah dinas di Mangga Dua, Ambon, semangat baru berkobar. Semangat untuk memperjuangkan hak Maluku atas kekayaan alamnya, dan yang terpenting, semangat untuk memastikan bahwa berkah dari bumi Seram benar-benar kembali kepada rakyatnya.
Semoga kabar baik ini membawa harapan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur. (TM-708)








