TIFA MALUKU. COM, – AMBON, 10 September 2026 — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LLM, memberikan klarifikasi tegas dan terbuka terkait pemberitaan media online Liputan Malteng tertanggal 9 September 2026 dengan judul “Surat Sakti” Gubernur Hendrik Mentahkan Perjuangan Menahun Maluku Tengah. Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada redaksi Tifamaluku.Com, Gubernur meluruskan fakta-fakta yang dinilai menyesatkan dan berpotensi memprovokasi publik.
FAKTA PERTAMA: Batas Elpaputih Sudah Diputuskan Kemendagri — Bukan Kewenangan Gubernur
Gubernur menegaskan bahwa narasi yang menyebut beliau “mentahkan perjuangan” adalah tidak berdasar dan keliru secara fundamental:
“Ini kebodohan yang disebarkan ke rakyat. Tapal batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat terkait Kecamatan Teluk Elpaputih sudah diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri jauh sebelum saya menjadi Gubernur. Saya hanya menjalankan keputusan yang sudah ada itu.” ujar Gubernur.
Penetapan batas wilayah di kawasan Elpaputih telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, yang diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan tanggal 4 Oktober 2022 antara kedua pemerintah kabupaten . Artinya: batas itu sudah final secara hukum, bukan keputusan Gubernur saat ini.
“Yang belum diputuskan oleh Mendagri adalah tapal batas di kawasan Tanjung Sial. Itulah yang masih menjadi tugas untuk diselesaikan. Jangan bangun narasi provokatif yang tidak mendasar dan jari tuduhan tidak pantas diarahkan ke Gubernur, karena itu adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan kewenangan Gubernur.” tegas Gubernur.
FAKTA KEDUA: Soal Data Pendidikan Bukan Soal Batas Wilayah
Terkait surat yang dikaitkan dengan “penetapan batas”, Gubernur meluruskan:
“Satu lagi alasannya — surat Gubernur terkait inputan data pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI itu bukan soal tapal batas. Itu urusan administrasi data satuan pendidikan, bukan penetapan batas wilayah, dan itu bukan kewenangan Gubernur untuk mengubah batas.” kata Gubernur.
FAKTA KETIGA: Masih Satu Provinsi — Mengapa Harus Bersitegang?
Gubernur juga mengingatkan agar tidak berlebihan dalam menafsirkan perbedaan batas administrasi kabupaten:
“Apa bedanya wilayah itu masuk SBB atau Malteng? Bukankah masih di Maluku juga? Kecuali kalau berpindah ke Papua atau Maluku Utara, itu baru menjadi masalah. Selama masih di Maluku, kita tetap satu saudara, satu provinsi. Mengapa harus saling tuduh dan memanaskan situasi?” herannya.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa beliau tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menetapkan batas wilayah antar-kabupaten — kewenangan itu berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Pemprov Maluku hanya berperan memfasilitasi dan mendorong penyelesaian yang adil .
“Kepada seluruh pihak: mari sampaikan fakta yang benar kepada rakyat. Jangan menciptakan narasi yang seolah-olah Gubernur yang memutuskan batas itu. Itu bukan kewenangan saya. Yang bisa saya lakukan adalah memperjuangkan agar Tanjung Sial segera mendapat kepastian hukum dari Kemendagri. Itulah yang sedang saya usahakan.” pungkas Gubernur. (TM-OL)









