TIFA MALUKU. COM, AMBON — Isu pertambangan di kawasan Gunung Botak kembali menjadi sorotan utama. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LL.M, menegaskan secara tegas bahwa tidak mungkin pemberian izin pertambangan dilakukan tanpa melalui prosedur berjenjang dan persyaratan lingkungan yang ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pernyataan ini sekaligus mendapat dukungan kuat dari anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Tukuboya.
“Yang disampaikan itu harus betul-betul berbasis data yang valid. Klaim bahwa Gubernur memberikan izin kepada perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Amdal — itu tidak mungkin.” tegas Lewerissa.
Gubernur menjelaskan bahwa setiap perizinan baik untuk perusahaan maupun pertambangan rakyat wajib melewati tahapan berjenjang: mulai dari verifikasi Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, hingga Kehutanan. Tidak ada satu pun izin yang bisa langsung keluar tanpa memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.
Pernah Melarang & Punya Bukti
Tertulis: Pemprov sudah mengeluarkan surat resmi untuk menghentikan kegiatan yang belum lengkap syaratnya.
Belum Lengkap → Dihentikan: Selama prosedur dan Amdal belum terpenuhi, operasi wajib dihentikan.
Sudah Lengkap → Boleh Beroperasi: Jika seluruh dokumen sah, tidak ada alasan untuk menahan.
Pertambangan Rakyat Tetap Terikat Aturan: Demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dukungan Tegas DPRD Buru: Siap Kawal Demi Kesejahteraan Bersama
Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Tukuboya, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas sikap tegas Gubernur Maluku. Menurutnya, ketegasan ini adalah langkah yang tepat agar pertambangan rakyat di Gunung Botak benar-benar memberi manfaat dan tidak justru merugikan masyarakat sendiri.
“Sikap tegas Bapak Gubernur ini sangat kami apresiasi dan kami dukung sepenuhnya. DPRD Kabupaten Buru siap mengawal seluruh prosedural dan menegakkan aturan yang berlaku, agar penambangan rakyat di kawasan Gunung Botak dapat berjalan dengan baik, tertib, dan aman.” kata Tukuboya.
Tukuboya menegaskan bahwa tujuan utama pengawalan ini adalah memastikan kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola melalui koperasi-koperasi masyarakat dapat beroperasi secara sah, berkelanjutan, dan hasilnya benar-benar dirasakan untuk kesejahteraan masyarakat Buru.
“Kami ingin koperasi-koperasi rakyat yang sudah berusaha di sana bisa berkembang dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga. Tapi itu harus berjalan sesuai aturan. Dengan prosedur yang jelas dan pengawalan yang ketat, baik dari pemerintah provinsi maupun DPRD Kabupaten Buru, maka ke depan tidak ada lagi keraguan — penambangan rakyat di Gunung Botak bisa menjadi berkah, bukan bencana.” ujar ia.
Dengan sikap tegas Pemerintah Provinsi Maluku dan komitmen pengawalan dari DPRD Kabupaten Buru, diharapkan persoalan di kawasan Gunung Botak dapat menemukan jalan keluar yang adil: menghormati aturan hukum, melindungi lingkungan, sekaligus membuka ruang bagi koperasi-koperasi rakyat untuk berkembang dan mensejahterakan masyarakat.
“Keseimbangan antara hukum, lingkungan, dan kesejahteraan rakyat — itulah yang sedang kita perjuangkan bersama.” pungkas Tukuboya. (TM-OL)








