Kenaikan Pangkat Fungsional ASN Ke Ahli Utama Terhambat? Gubernur Hendrik Lewerissa Diminta Evaluasi Kinerja BKD!

oleh -150 views

TifaMaluku.com – Di tengah fokus Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul sorotan tajam terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku. BKD diduga menjadi penghambat utama dalam proses pengusulan kenaikan pangkat ASN ke jenjang Ahli Utama. Ironisnya, masalah ini mencuat saat batas waktu pengusulan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah berlalu, yang berpotensi merugikan ASN yang memenuhi syarat.

Gubernur Sudah Setuju, Kenapa BKD Terkesan Lambat?

Gubernur Hendrik Lewerissa telah memberikan lampu hijau untuk pengusulan kenaikan jabatan fungsional Guru Ahli Utama, sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Persetujuan ini mencakup tiga ASN yang dinilai telah memenuhi semua kualifikasi yang dibutuhkan, baik dari sisi kinerja, pengembangan profesi, maupun integritas.

Tiga ASN yang dimaksud adalah:

1. WUTMADI ROMUTY, S.Pd, ST, MT (SMK Negeri 3 Ambon)

2. MARTHINUS USMANY, S.Pd, M.Pd (SMA Negeri 4 Ambon)

3. VEKY R SABARLELE (SMA Negeri 7 Ambon)

Bahkan, Gubernur telah mengirimkan surat Nomor 1160 tertanggal 3 Juli 2025 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, yang menegaskan kelayakan ketiga ASN tersebut untuk naik pangkat.

Alasan Klasik: Formasi Tidak Tersedia

Dokumen pengusulan sebenarnya sudah berada di tangan BKD Pemprov Maluku sejak Juli 2025. Namun, hingga saat ini, BKD belum juga memprosesnya ke BKN. Alasannya? Klasik: formasi Ahli Utama belum tersedia. Padahal, menurut BKN, para ASN ini sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat, meski jabatan belum bisa dinaikkan karena masalah formasi di Pemprov Maluku.

BKD Dicurigai Jadi Penghambat Utama

Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan bahwa BKD Pemprov Maluku adalah penyebab utama lambatnya proses kenaikan pangkat ASN. Banyak ASN yang mengeluhkan sulitnya berurusan dengan oknum-oknum di BKD terkait pengusulan kenaikan pangkat. Padahal, kenaikan pangkat adalah hak ASN sebagai abdi negara.

Seorang ASN yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami berharap Bapak Gubernur Hendrik Lewerissa mengevaluasi kinerja BKD Pemprov Maluku, karena diduga sering menghambat pengusulan kenaikan pangkat ASN. Reformasi di BKD Pemprov Maluku sangat diperlukan.”

Memahami Syarat dan Prosedur Kenaikan Pangkat ASN 

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk mengusulkan kenaikan pangkat ke Ahli Utama:

– Masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir.

– Memenuhi angka kredit kumulatif yang telah ditentukan.

– Memiliki nilai prestasi kerja (SKP) minimal “baik” selama dua tahun terakhir.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain surat usulan dari instansi, fotokopi legalisir SK CPNS dan PNS, SK Pangkat dan Jabatan terakhir, fotokopi ijazah, SKP dua tahun terakhir, PAK asli (khusus untuk Jabatan Fungsional), dan sertifikat uji kompetensi.

Enam Periode Kenaikan Pangkat, Tanpa Kuota Khusus untuk Ahli Utama

 Sejak Januari 2024, BKN memberlakukan enam periode kenaikan pangkat setiap tahun, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada kuota khusus untuk jenjang Ahli Utama. Kenaikan pangkat tetap mengacu pada aturan kenaikan pangkat pilihan dan reguler, dengan mempertimbangkan kinerja dan masa kerja.

Saatnya Gubernur HL Bertindak!

Dengan situasi yang ada, Gubernur Hendrik Lewerissa diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum di BKD Pemprov Maluku yang diduga mempersulit proses kenaikan pangkat ASN. Evaluasi kinerja BKD dan reformasi birokrasi di tubuh BKD menjadi sangat penting untuk memastikan pelayanan yang lebih baik dan transparan bagi ASN di Maluku. Jangan sampai pengabdian dan kinerja ASN yang sudah memenuhi syarat dikorbankan karena kepentingan yang tidak jelas. (TM-708) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.