TIFAMALUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menetapkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.
Selain Rahayaan, pada tahun 2022 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga sudah menetapkan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016, Abas Apolo Renwarin, sebagai tersangka.
Berdasarkan rilis yang diberikan Humas Polda Maluku kepada media ini, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
“Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,”ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, Jumat (26/4/2024).
Soumena mengatakan, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah ini kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,”ujarnya.
Sebagai informasi, Adam Rahayaan dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga di Bareskrim Polri tahun 2018 di Jakarta. Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019, dan dalam laporan tersebut Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual serta menyalahgunakan kewenangannya, bahkan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Selain itu, Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
“Penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya, dan mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan,” tutur Soumena.
Diduga, Abas Renwarin yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disuruh Wali Kota Tual untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.
Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.
“Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. (VT)