Gubernur Maluku dan Ombudsman RI Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Maluku

oleh -36 views

TIFA MALUKU. COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, baru saja melakukan pertemuan penting dengan Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, beserta jajaran Ombudsman Perwakilan Maluku. Pertemuan ini membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku, dengan fokus pada hasil pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

 

Dalam pertemuan tersebut, Rabu (22/10/2025), Ketua Ombudsman RI menyampaikan hasil opini pengawasan pelayanan publik yang sedang berlangsung di berbagai daerah, termasuk Maluku. Pengawasan ini difokuskan pada bidang dan program strategis pemerintah pusat, seperti program Makanan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan pemeriksaan kesehatan gratis.

 

Gubernur Hendrik Lewerissa menyambut baik pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. “Ini penting bagi kami, karena kami tidak bisa mengidentifikasi diri kita sendiri. Kita butuh pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, sehingga kita bisa memperbaiki pelayanan publik dari waktu ke waktu,” ujarnya di kantor Gubernur Maluku.

 

Sebagai contoh, Gubernur menyoroti pentingnya pengawasan dalam program Makanan Bergizi Gratis. “Dengan pengawasan yang ketat, kita bisa memastikan bahwa makanan yang diberikan benar-benar bergizi dan tepat sasaran kepada anak-anak yang membutuhkan di seluruh pelosok Maluku,” tambahnya.

 

Gubernur Lewerissa berharap agar pelayanan publik di Maluku terus ditingkatkan, sehingga persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin membaik. Ia mengakui adanya tantangan yang dihadapi, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi hambatan untuk meningkatkan kinerja.

 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan koordinasi terkait penilaian opini pengawasan pelayanan publik tahun 2025 yang sedang berjalan. Ia berharap proses penilaian ini dapat menghasilkan hasil yang lebih objektif dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

 

Penilaian opini pengawasan pelayanan publik dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yaitu:

 

1. Dimensi Input: Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana. Contohnya, ketersediaan tenaga medis yang terlatih dan peralatan kesehatan yang memadai di puskesmas-puskesmas di Maluku.

2. Dimensi Proses: Prosedur dan standar pelayanan publik. Misalnya, kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan KTP atau akta kelahiran di kantor-kantor pelayanan publik.

3. Dimensi Output: Respon masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Contohnya, hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Maluku.

4. Dimensi Pengawasan: Kepatuhan terhadap rekomendasi atau tindakan korektif dari Ombudsman.

 

“Empat dimensi ini yang kita nilai. Jadi misalnya pernahkah mendapatkan tindakan korektif dari perwakilan Ombudsman. Misalnya dinas A pelaksanannya seperti apa?, itu menjadi salah satu pertimbangan penilaian,” jelas Mokhammad Najih.

 

Sebagai contoh konkret, Mokhammad Najih menyebutkan bahwa jika Dinas Pendidikan pernah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman terkait penanganan pungutan liar di sekolah, maka respon dan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan akan menjadi salah satu indikator penilaian.

 

Dengan pengalaman penilaian yang telah berlangsung sejak tahun 2014, Gubernur Lewerissa berharap agar kualitas pelayanan publik di pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku dapat terus meningkat. Peningkatan kualitas pelayanan publik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku secara keseluruhan. (TM-708)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.