Gubernur HL : Penetapan RTRW Wujud Visi Bersama Bangun Maluku dari Laut dan Darat

oleh -11 views

TIFA MALUKU. COM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen dan dukungan politik DPRD Maluku yang secara bulat menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (18/7/2025).

Bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath dan tiga pimpinan DPRD, Gubernur menandatangani berita acara penetapan yang menjadi tonggak arah pembangunan wilayah Maluku dua dekade ke depan.

“Kami menyambut penetapan ini sebagai bentuk visi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Maluku secara terencana, adil, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur usai paripurna.

Menurut Lewerissa, pembahasan RTRW ini telah melalui proses panjang dan menyeluruh, termasuk catatan dan rekomendasi kritis dari sembilan fraksi di DPRD Maluku. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan itu akan menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan ke depan.

“Beberapa rekomendasi akan langsung kami tindaklanjuti, sementara lainnya akan kami perjuangkan bersama dengan lembaga-lembaga terkait di tingkat pusat. Semua ini untuk rakyat Maluku,” tegasnya.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian Gubernur adalah soal pengelolaan wilayah laut. Dengan luas wilayah perairan yang mencapai 92,4 persen dari total wilayah provinsi, Maluku menurutnya pantas mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah pusat, baik dalam hal regulasi maupun distribusi anggaran pembangunan.

“Saya berterima kasih atas perjuangan kolektif ini. DPRD dan Pemprov sama-sama mendorong agar wilayah laut Maluku dikelola untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan semata soal ruang, tapi juga soal keadilan pembangunan,” kata Lewerissa.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan semangat kolaboratif antara lembaga pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita besar rakyat Maluku.

“Kami percaya bahwa perjuangan kolektif seperti ini adalah kunci menggugah perhatian pusat. Pemprov akan terus berjalan bersama DPRD untuk memastikan RTRW ini benar-benar menjadi arah pembangunan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Penetapan RTRW 2025–2044 dinilai strategis dalam pengelolaan tata ruang provinsi kepulauan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta membuka akses bagi investasi yang berbasis kearifan lokal dan daya dukung lingkungan. (TM-08) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.