Gandeng UMKM, Senator Maluku Novita Anakotta Gelar Sosialisasi 4 Pilar

oleh -16 views

TIFA MALUKU. COM – Novita Anakotta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Maluku, menggelar sosialiasi empat (4) Pilar Kebangsaan kepada ibu-ibu UMKM Mekar Pendamping PNM Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Provinsi Maluku, (3/5/2024).

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat termasuk pelaku UMKM dapat mengerti empat (4) pilar pondasi Negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Anakotta mengajak para pelaku UMKM ini untuk turut merawat nilai-nilai kebangsaan di Masyarakat.

Menurutnya wawasan kebangsaan merupakan pemahaman mendalam mengenai identitas, sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang melekat dalam suatu bangsa. Hal ini melibatkan kesadaran akan persatuan, keragaman, dan tanggung jawab terhadap pembangunan Negara.

“Sebagai kaum perempuan terlebih lagi sebagai seorang Ibu, kita juga harus memahami apa itu wawasan kebangsaan. Karena wawasan kebangsaan ini berkaitan dengan identitas dan nilai-nilai kebangsaan. Dengan memahami nilai-nilai ini, maka kita juga dapat menjadi bagian dari merawat NKRI,” ujar Anakotta.

“Ibu itu punya waktu lebih banyak dengan anak, karena itu penting untuk Ibu-Ibu diberi pemahaman tentang nilai kebangsaan, agar dapat memberi pemahaman juga bagi anak-anak dan lingkungan, “ lanjut ia.

Anakotta menjelaskan, sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini bukan hal yang baru. Karena seluruh masyarakat pun memahami. Tetapi penting untuk terus diingatkan sehingga nilai-nilai ini tidak tergerus seiring perkembangan zaman.

Dalam kesempatan itu, para peserta kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan, mengingat kondisi daerah Maluku yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan kerap terjadi gesekan antar Masyarakat yang justru membawa isu suku, agama, ras.

“kami senang bisa diberi pemahaman seperti ini, supaya kita juga bisa sampaikan ke keluarga. Dan memang penting untuk kita pahami apa itu nilai-nilai kebangsaan, agar kita tidak mudah terpancing isu-isu yang ingin pecah belah kita,” ungkap Ibu Sandra.

Sebagai Informasi, MPR RI memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu tugas tugas MPR, yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Pelaksanaan sosialisasi 4 Pilar MPR RI dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR di daerah pemilihannya agar masyarakat luas memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR dengan sebutan kegiatan Sosialisasi oleh Anggota MPR di Daerah Pemilihan. (TM-02) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.