TIFA MALUKU. COM – DPRD Provinsi Maluku menjadwalkan untuk memanggil Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. M. Haulussy Ambon, dr. Adonia Rerung.
Agenda pemanggilan tersebut guna membicarakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RS berpelat merah itu.
Pasalnya penggunaan BLUD dirasakan belum bisa menjawab persoalan yang terjadi RS yang terletak di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.
“Nanti kepala RSUD Haulussy kita undang dengan skema penyelesaian di RS lalu kita bahas bersama, “ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Jumat (03/05/2024).
Politikus PPP mengatakan BLUD yang diterapkan belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di RSUD Haulussy, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan yang selama dikeluhkan oleh masyarakat.
“Memang belum ada pembahasan terkait dengan itu, tetapi dari fakta yang kita temukan itu memang begitu, kami meragukan BLUD mampu menyelesaikan segala persoalan yang ada di RS,”ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mendorong agar pemerintah daerah dapat langsung mengintervensi dalam operasional RS.
“Ketika kami meminta pemerintah mengintervensi, alasannya ini BLUD, makanya dikembalikan saja ke pemerintah supaya sama sama menyelesaikan persoalan di RS, ”tuturnya.
Walaupun demikian, Rofik mengaku semua terpulang kepada Dirut, apakah dengan tetap menerapkan sistem BLUD, atau perlu adanya intervensi pemerintah.
“Kalau direktur merasa mampu menyelesaikan tidak masalah yang penting kita bicarakan baik baik agar supaya secepatnya diselesaikan, ”pungkasnya. (TM-08)