TIFAMALUKU.COM – Tak hanya menolak pemberian mobil dinas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath juga meniadakan pesta rakyat, sesudah pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang diagendakan berlangsung 20 Februari mendatang.
Kebijakan yang diambil dari kedua putra terbaik di bumi raja-raja ini, membuat publik kagum. Sekaligus menepis rumor yang beredar di masyarakat, bahwa akan dilaksanakan pesta rakyat, pasca dilantik nantinya.
Tindakan terpuji ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, dan telah menghasilkan Rp20 Triliun, yang berasal dari pembatasan perjalanan dinas baik pejabat negara, termasuk anggota DPR RI.
Menurut sumber Tim HL-AV, tindakan yang mendapat pujian dari masyarakat ini diambil Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, akan berdampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah pemerintahan provinsi yang saat ini semakin terpuruk, dengan menyisakan utang, baik dari pinjaman PT SMI, maupun utang lainnya yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Anggaran dari efesiensi ini, tentunya akan dialihkan dan dipergunakan untuk memenuhi program yang menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan yang dilakukan Presiden, sehingga Gubernur mencoba menerapkan sistim itu, jangan sampai ada pemborosan anggaran dalam kepemimpinan nantinya,”ucap sumber.
Atas dasar itu, jelas sumber sesudah dilantik nantinya, Gubernur dan Wakil Gubernur hanya menggelar syukuran bersama di salah satu hotel di Jakarta.
Menariknya acara syukuran tersebut tidak dibiayai dari APBD Pemda Maluku, melainkan dari dana pribadi Gubernur terpilih. Dengan merangkul Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilantik bersamaan di tanggal 20 Februari.
“Secara pribadi Gubernur menginginkan suasana itu, namun Pepres 1 efesiensi anggaran maka pesta rakyat itu ditiadakan. Anggaran acara syukuran juga dibiayai oleh Gubernur sendiri. Gubernur, bukan dari APBD,”tandasnya.
Acara pesta rakyat, kata Sumber hanya akan dilaksanakan saat perayaan HUT Provinsi Maluku ke-80 tanggal 19 Agustus.
“Jadi pesta rakyat hanya dilakukan pada HUT Provinsi Maluku. Untuk saat Gubernur menginginkan adanya efesiensi, termasuk juga harus dilakukan oleh Bupati dan Walikota,”pungkasnya.(TM-08)