TIFAMALUKU.COM – Sebuah babak baru dalam penegakan hukum di Maluku telah dimulai. Setelah penantian panjang dan upaya tanpa lelah, Reskrimum Polda Maluku, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, berhasil membekuk Andre Ariyanto, mantan Kepala Regu Kerja (Mandor) Pelabuhan Ambon, di sebuah perumahan di Kota Bandung pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penangkapan ini adalah jawaban atas kasus penggelapan dan pemalsuan tanda tangan yang merugikan anggota Kelompok XVII Pelabuhan Yos Sudarso Ambon hingga mencapai angka fantastis, Rp2 Miliar.
Penangkapan Dramatis dan Harapan Baru
Dua hari setelah penangkapan, tepatnya pada Selasa, 19 Agustus 2025, Andre Ariyanto tiba di Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon. Didampingi istri dan pengacaranya, proses pemeriksaan berlangsung intensif sebelum akhirnya pelaku digiring ke Rutan, menandai dimulainya proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Kabar penangkapan ini disambut dengan sukacita oleh pengurus Koperasi TKBM dan anggota Kelompok XVII Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Rawidin La Ode, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Maluku atas kinerja responsif mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Reskrimum Polda Maluku, atas proses hukum yang sangat responsif ini,” ujar Rawidin La Ode dengan nada penuh syukur.
Peran Kuasa Hukum dan Harapan Akan Keadilan
Rawidin La Ode juga memberikan apresiasi khusus kepada kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris, SH, MH, atas kerja keras dan perjuangannya yang tak kenal lelah. Berkat kegigihannya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang relatif singkat.

Sebagai Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kota Ambon, Rawidin La Ode menegaskan harapannya agar Andre Ariyanto diproses secara hukum yang seadil-adilnya, mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.
Senada dengan Rawidin, Roos Jeane Alfaris, SH, MH, juga memuji kinerja Reskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap pelaku di Bandung. Ia mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, pelaku telah dua kali mangkir dari panggilan polisi, yang kemudian mendorong Reskrimum Polda Maluku untuk berkoordinasi dengan polisi setempat dalam melacak keberadaannya.
“Dengan ditangkapnya Andre Ariyanto, kami mencabut gugatan perdata dan laporan kepada Kapolda Maluku serta Presiden RI, karena proses terhadap pelaku telah berjalan dengan baik,” tegas Roos Jeane Alfaris.
Roos Jeane Alfaris: Sang Pembela Keadilan
Roos Jeane Alfaris, SH.,MH, adalah sosok advokat/pengacara yang telah berkecimpung di dunia hukum sejak tahun 1995. Dengan pengalaman yang kaya, ibu dua anak yang suaminya bertugas sebagai Anggota TNI ini telah menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga TUN.
“Menjadi seorang advokat/pengacara tidaklah mudah. Advokat harus memiliki keahlian khusus dalam menganalisa perkara, mencari solusi penyelesaian yang tepat sasaran, sehingga klien merasa puas karena perkaranya dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Dan yang lebih penting, advokat harus menjalankan profesinya secara profesional,” ungkap Roos Jeane Alfaris.
Konsekuensi Hukum yang Menanti
Terkait tuntutan pidana terhadap Andre Ariyanto, Roos Jeane Alfaris menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, ada potensi penerapan Pasal 35 UU ITE yang mengatur pemalsuan dokumen elektronik, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Untuk kasus penggelapan, Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900.000. Dalam KUHP baru (UU 1/2023), ancaman pidananya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain tuntutan pidana, korban pemalsuan tanda tangan dan penggelapan juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
Akhir dari Penantian Panjang
Kasus ini bermula dari tindakan Andre Ardiyanto yang kerap melakukan pemotongan upah 15 anggota kelompok 17 Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebesar 40 – 50 persen sejak tahun 2014 hingga 2025, menyebabkan kerugian mencapai Rp2 miliar lebih. Kini, dengan ditangkapnya pelaku, harapan akan keadilan dan pemulihan kerugian bagi para korban semakin mendekati kenyataan. (TM-708)









