TIFA MALUKU. COM – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Distabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua Benhur Watubun, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (07/05/2024), dipimpin
Kepada wartawan usai paripurna, Benhur mengatakan penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD, dengan harapan dapat menjadi payung hukum bagi penyandang distabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.
“Satu kunci saja, bantu distabilitas itu pesan orang tua kita, “ujarnya.
Lebih lanjut Perda tersebut juga merupakan merupakan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, Politisi PDIP itu meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada distabilitas.
“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka, “tandasnya.
Selain Perda Distabilitas, terdapat dua Perda lainnya yang juga ditetapkan, yaitu Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah (usul insiatif DPRD), dan Perda Pengelolaan keuangan Daerah (usulan Pemda Maluku).
Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, menurut Benhur dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.
Dijelaskan Benhur, terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalam-Nya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, perlunya dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.
Begitu juga Ranperda pengelolaan keuangan daerah, penting dilakukan karena perda pengelolaan keuangan daerah, agar kekayaan dimiliki oleh daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
“Karena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban pengawasan, maka perda ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan, “pungkasnya. (TM-08)