TIFA MALUKU. COM – Dinas Pertanian Provinsi Maluku, di bawah kepemimpinan Dr. Ilham Tauda, SP, M.Si, terus berupaya melegalkan cengkih hutan.
Tujuannya adalah agar cengkih hutan diakui Kementerian Pertanian sebagai salah satu varietas unggulan di sektor pertanian.
Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah pengusulan pelepasan varietas tanaman perkebunan Semester II yang diadakan oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian pada tahun 2025.
Pra sidang usulan ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Rabu, 8 Oktober 2025, di ruang rapat Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Agenda utama adalah pembahasan usulan pelepasan varietas cengkih hutan.
Usulan ini merupakan kerja sama antara Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, dan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti).

Tim pengusul terdiri dari para ahli dan praktisi: Dr. Ir. Ilyas Marzuki, M.Si (Unpatti), Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si (Kadis Pertanian Maluku), Ir. B.G. Louhenapessy. M.Si (Distan Maluku), M.M. Hehanussa, SP. M.Si (Distan Maluku), Ramayanti Padang, SP (Distan Maluku), Wartje Wanda, SP (BBPPTP Ambon), Novita R. Hutasoit (BBPPTP Ambon), dan Joana Maria Rui (BBPPTP Ambon).
Alasan dan Tujuan Pengusulan Varietas Cengkih Hutan
Ada beberapa alasan strategis yang mendasari pengusulan ini. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku memprioritaskan komoditas rempah, terutama pala dan cengkih, sebagai unggulan sektor pertanian.
Kedua, cengkih hutan memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan. Harga jualnya sekitar Rp75.000 per kilogram dengan Benefit Cost Ratio (B/C) antara 1,7 hingga 2,4.
Ketiga, potensi benih cengkih hutan sangat besar, dengan ketersediaan mencapai lebih dari 45 ribu benih per tahun.
Keempat, penyebarluasan benih bibit antar daerah sudah terjadi, meskipun belum ada penetapan resmi sebagai varietas unggulan. Oleh karena itu, pelepasan varietas menjadi sangat penting.
Tujuan utama dari pengusulan ini adalah mendapatkan legalitas formal. Dengan legalitas ini, petani dan penangkar dapat menjalankan usaha perbenihan secara sah. Selain itu, diharapkan pengusulan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani cengkih dan memberikan kontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. Lebih jauh lagi, pengusulan ini bertujuan melindungi sumber daya genetik (SDG) cengkih dan melestarikan sejarah Maluku sebagai spice island yang kaya rempah.
Sebagai informasi tambahan, cengkih hutan adalah jenis cengkih non-aromatik yang sudah terdaftar di PVT dengan nomor registrasi 747/PVL/2018.

Data dan Potensi Produksi Cengkih Maluku
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku tahun 2025 menunjukkan potensi besar cengkih di Maluku. Luas lahan cengkih mencapai 45 ribu hektar, dengan total produksi 22 ribu ton dan produktivitas 488 ton per hektar. Sektor pertanian menyumbang 10% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku, dengan kontribusi sektor perkebunan sebesar 4%. Pada tahun 2023, ekspor cengkih nasional mencapai 13.935 ton dengan nilai US$99.606 ribu. Lebih dari 90% hasil panen cengkih dari petani lokal digunakan oleh industri rokok kretek, di mana cengkih menjadi komponen utama (30-40%).
Ketersediaan dan Kebutuhan Benih Cengkih di Maluku
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kebutuhan benih cengkih di Maluku mencapai 271.800 bibit. Potensi ketersediaan benih cengkih hutan sangat menjanjikan, yaitu mencapai 2.898.526 bibit atau setara dengan 9% dari potensi nasional.
Keunggulan dan Karakteristik Cengkih Hutan
Cengkih hutan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan jenis cengkih lainnya. Mutu atsiri cengkih hutan tercatat 1,4%, lebih rendah dari cengkih tuni yang mencapai 19,2-22,3%. Kandungan eugenol cengkih hutan juga lebih rendah, yaitu 14,8-21,3%, dibandingkan cengkih tuni yang mencapai 78,9-82,3%.
Meskipun demikian, cengkih hutan memiliki beberapa keunggulan yang patut dipertimbangkan. Keunggulan tersebut antara lain produktivitas yang tinggi, ketahanan terhadap hama, penyakit, dan hewan herbivora. Selain itu, cengkih hutan tahan terhadap pemangkasan, mudah diperbanyak secara generatif, memiliki harga jual yang bersaing, dan umur produktif yang panjang.

Kesimpulan dan Harapan Terhadap Pengembangan Cengkih Hutan
Secara keseluruhan, cengkih hutan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai komoditas perkebunan unggulan. Hal ini didukung oleh potensi ekonomi dan agronomi yang baik. Potensi perbenihan yang besar juga menjadi modal penting untuk memenuhi kebutuhan pengembangan usaha perkebunan. Pemerintah Daerah Maluku dan para pelaku perkebunan cengkih sangat berharap agar cengkih hutan segera diakui dan dirilis sebagai varietas unggul. Dengan demikian, manfaat optimal dapat dirasakan oleh masyarakat dan daerah.
Dalam pra sidang, berbagai masukan konstruktif telah disampaikan dan dijawab dengan baik oleh tim dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Tim ini diketuai oleh Dr. Ir. Ilyas Marzuki, M.Si (Unpatti), yang menunjukkan kesiapan dan kompetensi dalam menghadapi proses pelepasan varietas ini. (TM-708)











