TIFA MALUKU.com, – 30 April 2026 – Di tengah sorotan publik terkait proses pengangkatan pejabat yang dinilai menyimpang dari jalur prosedur, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LL.M mengambil langkah tegas yang menjadi penyejuk sekaligus bukti komitmennya menegakkan supremasi hukum dan aturan birokrasi. Pimpinan tertinggi di Pemerintah Provinsi Maluku ini secara resmi membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 800.1.11.1/156 tertanggal 15 April 2026 yang menetapkan Moksen Day, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas (Plt Kacab) Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Gubernur saat ditemui di kediaman resminya di kawasan Mangga Dua, Ambon, pada hari Kamis. Pembatalan ini sekaligus menggagalkan rencana serah terima jabatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang, yang akan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd.
Langkah tegas yang diambil Gubernur ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah daerah, figur yang diusulkan tersebut ternyata memiliki catatan kinerja yang sangat buruk dan jauh dari standar kelayakan seorang pejabat, apalagi untuk menduduki posisi strategis di sektor pendidikan.
Terungkap bahwa selama kurun waktu delapan tahun, yakni dari tahun 2017 hingga 2025, Moksen Day terbukti tidak pernah melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya sebagai seorang pendidik. Ia mangkir dari kewajiban mengajar tanpa memberikan alasan maupun keterangan yang sah kepada instansi tempatnya bertugas. Akibat pelanggaran berat tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku melalui Plt Kepala Dinas saat itu, James T. Lewakabessy, MM, telah mengeluarkan Surat Panggilan Nomor 800/2737 tertanggal 18 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Moksen Day beserta sejumlah guru lainnya untuk menjalani proses pembinaan, mengingat tindakan mereka jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik PNS.
Meski memiliki rekam jejak yang demikian, nama Moksen Day tetap diusulkan dan diproses hingga diterbitkan SK pengangkatannya. Informasi yang berkembang di lingkungan birokrasi menyebutkan bahwa proses tersebut berjalan atas desakan dan intervensi yang datang langsung dari Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. Tekanan tersebut disebut-sebut menjadi alasan mengapa usulan tetap diteruskan meski sudah diketahui adanya catatan negatif yang melekat pada calon pejabat tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menjelaskan secara terbuka alasan di balik pembatalan yang ia putuskan. Ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan fundamental.
“Pertama, dari sisi kualitas dan integritas pribadi, pejabat yang diusulkan ini memiliki jejak rekam yang sangat buruk. Bagaimana mungkin seseorang yang selama delapan tahun tidak bekerja dan melanggar aturan, justru dipromosikan untuk memimpin dan mengawasi dunia pendidikan? Itu sangat tidak pantas dan tidak logis,” tegas Gubernur dengan nada penuh keyakinan.
“Kedua, proses pengusulannya pun tidak memenuhi syarat administrasi maupun prosedur yang berlaku. Tidak ada evaluasi mendalam, tidak ada seleksi yang objektif, dan seolah-olah aturan hanya dibuat untuk dilanggar. Jika hal ini dibiarkan, maka kita sedang merusak sistem birokrasi dan merusak masa depan pendidikan di Maluku,” tambahnya.
Gubernur juga menyayangkan sikap pimpinan OPD terkait yang dianggap kurang cermat dan kurang berani dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan bahwa seharusnya jika terdapat tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, Kepala Dinas memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur selaku pimpinan tertinggi di daerah, bukan justru membiarkan proses berjalan menyimpang yang akhirnya menimbulkan persoalan dan saling lempar tanggung jawab seperti yang terjadi saat ini.
APRESIASI MENGALIR, KEBIJAKAN INI DINILAI SELAMATKAN MASA DEPAN PENDIDIKAN

Pemerhati Pendidikan
Keputusan berani yang diambil Gubernur Lewerissa ini langsung disambut dengan rasa lega dan apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya para pelaku pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ratusan guru, kepala sekolah dari jenjang SMA, SMK, dan sederajat menyatakan dukungan penuh, mengingat posisi Kacab Pendidikan adalah garda terdepan yang menentukan arah kebijakan dan kualitas pembelajaran di daerah tersebut.
Apresiasi serupa juga datang dari pemerhati pendidikan, Herman Siamloy. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah XII yang meliputi Maluku, Maluku Utara, dan Papua ini menilai keputusan Gubernur adalah langkah yang sangat tepat dan tepat sasaran.
Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi, Siamloy menegaskan bahwa apa yang dilakukan pimpinan daerah ini semata-mata bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus menyelamatkan dunia pendidikan dari kepentingan politik yang merusak.
“Jabatan Kacab itu sangat strategis. Tugasnya tidak hanya mengatur administrasi, tapi menjadi motor penggerak peningkatan mutu pengajar, kualitas sarana prasarana, dan yang paling utama, mencetak generasi yang berkarakter dan berilmu. Kalau pemimpinnya saja memiliki catatan buruk, bagaimana mungkin ia bisa menjadi contoh dan mengarahkan orang lain?” ujar Siamloy.
Ia pun menyentil ironi yang terjadi, di mana figur yang terbukti mangkir tugas selama 8 tahun justru dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural. “Kalau ini jadi terjadi, citra pendidikan di SBT pasti hancur. Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah ini sistem meritokrasi atau sistem kedekatan? Guru yang rajin mengajar bertahun-tahun malah diabaikan, sementara yang tidak bekerja justru dipromosikan. Ini logika yang terbalik,” tegasnya.
Mantan pejabat di lingkungan perguruan tinggi ini juga memberikan catatan penting bagi seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga agar ke depannya setiap pejabat lebih berhati-hati, memegang teguh prinsip, dan tidak mudah tergoyahkan oleh tekanan pihak mana pun yang bertentangan dengan kepentingan umum.
“Kadis Pendidikan seharusnya sadar bahwa posisinya adalah amanah untuk rakyat, bukan untuk memenuhi keinginan segelintir orang. Jika ada intervensi, laporkan ke Gubernur sebagai atasan langsung. Jangan diam saja lalu di akhir malah saling menyalahkan. Aturan itu ada untuk dipatuhi, bukan untuk dimainkan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa, aturan dan integritas menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Pembatalan SK pengangkatan ini bukan sekadar mengoreksi sebuah proses administrasi, melainkan sebuah pernyataan politik yang kuat: bahwa masa depan pendidikan dan martabat birokrasi di Maluku tidak akan pernah dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah ini kembali mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kini, harapan masyarakat tertuju pada proses pengisian jabatan ini selanjutnya, yang diharapkan akan melahirkan sosok pemimpin yang benar-benar kompeten, memiliki rekam jejak bersih, serta mampu membawa kemajuan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebab, pendidikan adalah investasi abadi, dan pemimpinnya haruslah orang-orang yang layak dipercaya untuk menjaga masa depan generasi penerus. (TM-OL).










