TIFA MALUKU.COM, AMBON – Menjawab keresahan publik dan kabar yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan praktik “mafia izin” hingga penarikan uang pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, angkat bicara dengan pernyataan yang tegas, lugas, dan berani mempertanggungjawabkan. Ia menegaskan kabar tersebut tidak berdasar dan meluruskan fakta sesungguhnya terkait pengelolaan transportasi kota.
Dalam pernyataannya kepada Tim Media Center, Selasa (19/5/2026), Yan menegaskan satu poin utama yang menjadi jawaban atas segala spekulasi: Sudah bertahun-tahun Dishub Ambon tidak pernah mengeluarkan izin trayek baru.
“Harus diluruskan ke publik: Berdasarkan data load factor atau tingkat muat terakhir tahun 2024, seluruh jalur trayek yang ada di Kota Ambon kondisinya sudah overload atau kelebihan muatan. Karena itu, kebijakan moratorium atau penghentian penerbitan izin baru sebenarnya sudah kita terapkan sejak tahun 2018. Artinya, tidak ada izin baru yang keluar, tidak ada izin yang bisa diperjualbelikan, karena memang kebijakannya sudah menutup keran tersebut,” tegas Yan dengan nada yakin.
Ia pun meruntuhkan tuduhan adanya praktik perizinan gelap yang dilakukan oknum dinas. Selama ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dalam dua tahun terakhir, sama sekali tidak ada satu pun dokumen izin trayek baru yang ditandatanganinya. Hal ini juga diperkuat oleh catatan kepemimpinan sebelumnya.
“Saya sudah menjabat dua tahun, dan selama itu tidak pernah satu kali pun kami keluarkan izin baru. Data dari Kepala Dinas sebelumnya juga menyatakan hal sama: sejak 2018 diam. Satu-satunya pengecualian hanya untuk jalur Siwang, itu pun dikeluarkan demi memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah tersebut saat itu. Selain itu? Nihil, tidak ada,” paparnya.
Tantangan Terbuka: Bawa Dokumennya, Kami Telusuri!
Menanggapi beredarnya dugaan adanya izin-izin bodong atau ilegal yang beredar di masyarakat, Yan memberikan tantangan terbuka sekaligus ajakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui hal tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti hingga tuntas jika ada bukti nyata.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada yang memegang dokumen izin dan merasa itu resmi tapi ternyata tidak tercatat, silakan datang ke Dishub. Bawa datanya, bawa dokumennya. Misalkan: jalur A, pelat nomor sekian, izin nomor sekian. Nanti kami cocokkan dengan database induk kami. Kalau terbukti ada yang tidak sesuai, kami yang akan telusuri sampai ke akarnya. Jangan cuma berisik, bawa buktinya, kami siap periksa,” tantangnya.
Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Yan menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten dan rutin menggelar operasi penertiban atau sweeping gabungan setiap bulan bersama jajaran Polres Pulau Ambon dan Kodam. Salah satu penertiban besar baru saja dilakukan di kawasan Politeknik Ambon, untuk memastikan tidak ada kendaraan yang beroperasi di luar jalur atau tanpa kelengkapan sah.
Peringatan Keras untuk Internal: Pegawai Nakal Ditindak!
Yan tidak hanya berbicara ke luar, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Dishub Ambon. Ia menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, baik itu tindakan administratif maupun hukum pidana, jika terbukti ada bawahannya yang bermain kotor, menerima suap, atau menjadi bagian dari jaringan mafia izin.
“Kalau memang terbukti ada indikasi pegawai kita yang bermain, yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, lapor! Serahkan buktinya ke saya. Saya jamin, pasti akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk pelayan nakal,” cetusnya dengan mata tajam.
Soal “Uang Jalur”: Itu Bukan Tarikan Dishub!
Isu lain yang paling banyak dikeluhkan para sopir angkutan kota adalah adanya penarikan “uang jalur” atau pungutan di jalan. Terkait hal ini, Yan memberikan klarifikasi yang sangat jelas dan melegakan hati para pengemudi. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan resmi di Dishub itu GRATIS, tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Dishub tidak memiliki petugas yang bertugas di lapangan untuk menagih uang jalur. Tidak ada instruksi seperti itu. Di masing-masing jalur memang ada paguyuban atau organisasi sopirnya masing-masing. Apakah tarikan itu ada di lingkup organisasi mereka? Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh tanpa bukti. Tapi yang paling penting dan harus masyarakat pahami: Dari sisi Dinas Perhubungan, tidak ada tagihan, tidak ada pungutan. Urus izin resmi ke kami, gratis. Tidak ada biaya sepeser pun,” pungkas Yan D. Suitela mengakhiri klarifikasi yang tegas dan meyakinkan publik ini.
Pernyataan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Ambon menata transportasi kota sekaligus mematahkan dugaan praktik pungli yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. (TM-OL)










