Sorotan Tajam ke Tambang PT GMI: DPRD Maluku Minta Izin Dibuka Terang, Proses Hukum Harus Jelas

oleh -2 views

TIFA MALUKU.COM, AMBON – Aktivitas pertambangan batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini berada di bawah sorotan ketat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku. Melalui Komisi II, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan hingga perkembangan proses hukum yang menyertai operasional perusahaan ini wajib dibuka secara transparan. Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat serta mencegah kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memicu keresahan.

 

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendalami persoalan ini secara serius, termasuk menelusuri jejak dokumen dan status hukum yang kini sedang bergulir di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan, keterbukaan adalah kunci utama agar publik mengetahui fakta sesungguhnya, bukan sekadar asumsi atau isu yang belum teruji kebenarannya.

 

“Semua harus dibuka secara terang. Baik terkait izin yang dimiliki maupun perkembangan proses hukum yang berjalan, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi yang bisa meresahkan masyarakat. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Irawadi.

 

Berdasarkan penelusuran dan penjelasan resmi yang diterima DPRD dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejarah perizinan PT GMI ternyata memiliki alur yang perlu diluruskan ke publik. Irawadi menjelaskan, pada awal berdirinya sejak tahun 2020, perusahaan ini memang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer. Namun, dalam perjalanan operasionalnya, ditemukan potensi cadangan batu gamping yang cukup besar. Atas dasar itu, perusahaan kemudian mengurus perizinan baru yang terpisah dan telah menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku untuk komoditas batu gamping tersebut.

 

Informasi ini dianggap krusial untuk diketahui, karena berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas penambangan batu gamping dilakukan secara liar atau tanpa payung hukum. Padahal, berdasarkan dokumen yang diterima dewan, perusahaan telah melengkapi legalitas tersendiri untuk komoditas yang digali saat ini. Bahkan, dokumen perizinan tersebut telah menjadi bahan pemeriksaan resmi di Kejaksaan, dengan kehadiran Kepala Dinas ESDM sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang berjalan.

 

“Publik harus mendapatkan informasi yang utuh, sehingga tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada keresahan. Apa yang ada di atas kertas dan apa yang berjalan di lapangan harus disampaikan apa adanya,” tambahnya.

 

Selain aspek hukum dan administrasi, Komisi II juga menyoroti kesesuaian lokasi tambang dengan tata ruang wilayah. Ditegaskan bahwa wilayah operasional PT GMI telah masuk dalam kawasan pertambangan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan nasional, serta telah lolos verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Artinya, secara tata ruang, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertambangan.

 

Tak berhenti pada urusan izin dan lokasi, DPRD juga mengingatkan aspek krusial lainnya, yaitu manfaat ekonomi bagi daerah. Irawadi menggarisbawahi bahwa eksploitasi kekayaan alam tidak boleh hanya menguntungkan pihak perusahaan semata, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku. Hal ini tercermin dari kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah kabupaten serta pajak yang menjadi pendapatan bagi pemerintah provinsi.

 

“Eksploitasi sumber daya alam harus sejalan dengan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Jangan sampai kekayaan yang ada di bumi Seram ini diambil, tetapi daerah tidak merasakan dampak apa-apa,” ujarnya tegas.

 

Di akhir pernyataannya, Irawadi menegaskan komitmen dewan untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPRD akan memastikan setiap tahapan yang dilakukan perusahaan maupun instansi terkait berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

 

“Kalau memang ada kekurangan atau hal yang belum lengkap, harus segera diperbaiki. Namun jika semua aspek ternyata sudah sesuai aturan, itu juga wajib disampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi demi kepentingan bersama,” tutup Irawadi, menggarisbawahi peran dewan sebagai pengawal aspirasi dan kepentingan rakyat. (TM-OL)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.