Juru Bicara: Hanya Koperasi dengan IPR yang Berhak Beroperasi, Aktivitas Ilegal Akan Ditertibkan
TIFA MALUKU. COM, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membantah klaim yang menyebut adanya perintah dari Gubernur Hendrik Lewerissa terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Bantahan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, pada Rabu (18/2/2026) sebagai tanggapan atas isu yang tengah berkembang di ruang publik dan media.
Kasrul menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun persetujuan kepada pihak mana pun terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. “Seluruh proses pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sebagian kewenangan kemudian didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, termasuk penyelenggaraan pertambangan rakyat.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, WPR di Kabupaten Buru ditetapkan seluas 95,21 hektare. Selanjutnya, Pemprov Maluku telah memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi.
“hanya koperasi pemegang IPR yang berhak melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak. Aktivitas di luar ketentuan tersebut termasuk penambangan ilegal dan akan menjadi objek penertiban,” tegas Kasrul.
Untuk menangani hal tersebut, Pemprov Maluku telah membentuk Satuan Tugas Penertiban dan Pengosongan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, serta tokoh adat.
Terkait kerja sama koperasi dengan pihak ketiga, Kasrul menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diizinkan regulasi sebagai bentuk kemitraan usaha untuk mengatasi keterbatasan permodalan dan teknis. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Maluku maupun Gubernur tidak pernah memerintahkan kerja sama dengan perusahaan tertentu, termasuk PT Wanshuai Indo Mining.
Penggunaan metode dan peralatan penambangan juga wajib mengacu pada pedoman Kementerian ESDM dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. Koperasi pemegang IPR juga diwajibkan menyetor iuran pertambangan rakyat sesuai ketentuan daerah.
“Klaim yang mencantumkan nama Gubernur dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik,” ucap Kasrul.
Pemprov Maluku berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (TM – OL)








