TIFA MALUKU. COM, – AMBON, Jumat, 4 September 2026, — Persoalan batas kawasan hutan Taman Nasional Manusela dan kawasan konservasi lain yang telah berlangsung puluhan tahun — sejak tahun 1970-an dan tak pernah menemukan titik temu, akhirnya mendapat gebrakan nyata dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Langkah ini difasilitasi bersama Pemerintah provinsi Maluku yang melibatkan Pemkab Maluku Tengah, Ketua DPRD Maluku Tengah, dan melibatkan 11 Raja-raja Seram Utara demi mencegah kekacauan yang dapat mengganggu stabilitas di wilayah Seram Utara maupun Maluku Tengah.
Dalam pertemuan yang melibatkan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Kepala BPKH Wilayah IX, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Ketua DPRD Maluku Tengah, serta 11 Raja-raja dari negeri-negeri Seram Utara berbagai pertanyaan dan keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat adat akhirnya mendapat jawaban konkret.

Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa dalam wawancaranya dengan redaksi di Ambon mengatakan, penjelasan dari pihak Manusela maupun BPKH membuahkan kesepakatan penting: Penetapan Batas Kawasan (PAL) yang telah dipasang akan dievaluasi dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Pihak Manusela dan BPKH dipastikan akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meninjau kembali batas-batas kawasan di negeri-negeri Seram Utara maupun Seram Selatan.
Diakui secara terbuka: selama puluhan tahun sejak tahun 1970-an, persoalan ini tidak pernah terselesaikan dan tidak pernah ada langkah serius seperti yang dilakukan saat ini. Niat tulus dan keseriusan Pemprov Maluku, Pemkab Maluku Tengah, serta DPRD Maluku Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini diapresiasi tinggi oleh seluruh pihak.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, menunjukkan perhatian yang sangat serius dan tidak main-main dengan persoalan ini:
“Persoalan Seram Utara dan Seram Selatan harus diselesaikan dengan cepat. Harus ada perubahan zona, supaya masyarakat bisa kembali ke zona tradisional. Masyarakat Seram Utara dan Seram Selatan harus diberikan ruang hidup yang baik dan istimewa — agar mereka bisa mengembangkan lahan pertanian dengan tenang. Jangan sampai persoalan ini memicu kekacauan yang mengganggu stabilitas di Seram Utara maupun di Maluku Tengah.” kata Haurissa yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Maluku Tengah.
Beliau juga menegaskan akan memperjuangkan misi ini hingga ke tingkat pemerintah pusat, serta melibatkan jaringan dan kekuatan politik partai untuk mempercepat penyelesaiannya.
Haurissa juga menyampaikan optimisme tinggi dan siap mengawal proses ini:
“Persoalan ini sudah puluhan tahun — sejak tahun 70-an — tidak pernah terselesaikan. Hari ini baru ada gebrakan nyata. Pak Gubernur HL menyampaikan pernyataan yang sangat keras — beliau tidak main-main dengan nasib masyarakat Seram Utara maupun Seram Selatan. Saya sangat optimis ini akan segera terwujud.” ujar Haurissa.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga menegaskan tidak pernah berdiam diri, dan telah turun langsung mengunjungi masyarakat serta para Raja untuk memastikan penyelesaian persoalan ini.
Satuan Tugas Lapangan (Satlak) Dibentuk, Semua Komponen Adat Terlibat
Gubernur telah menginstruksikan Kepala Dinas Kehutanan untuk segera membentuk Satuan Tugas Lapangan (Satlak) yang akan turun ke lapangan melakukan verifikasi zona. Satlak ini melibatkan seluruh komponen: para Raja, Saniri Negeri, tokoh adat, dan tokoh pemuda — memastikan suara masyarakat adat menjadi dasar utama setiap keputusan.
Intinya: Puluhan tahun menahan sakit, hari ini pintu keadilan akhirnya terbuka. Masyarakat Seram Utara dan Seram Selatan berhak atas ruang hidup, tanah adat, dan masa depan yang tenang — dan Pemprov Maluku, Pemkab Maluku Tengah, serta DPRD Maluku Tengah bertekad memperjuangkannya sampai tuntas.
“Bahkan Gubernur memastikan langkah politiknya untuk bertemu ran melakukan komunikasi dengan elit partai gerindra di pusat guna menyelesaikan persoaoan ini, ” pungkas Haurissa. (TM-OL)












