Pemerintah Provinsi Tegaskan Aturan, Dorong Percepatan Izin Bagi Koperasi yang Memenuhi Syarat
TIFA MALUKU. COM, AMBON, 4 April 2026 – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru melaksanakan pertemuan penting dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait di Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Pertemuan ini membahas secara mendalam perkembangan terbaru penertiban dan proses legalisasi kegiatan pertambangan emas di Gunung Botak, yang telah menjadi perhatian utama masyarakat Buru dan Maluku secara umum selama lebih dari satu dekade.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua 2 Jaidun Saanun, mewakili Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Buru menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah tegas yang diambil Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Ditegaskan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun, sehingga langkah penertiban dianggap perlu demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Namun di sisi lain, DPRD juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan agar penertiban tersebut diikuti dengan jalan keluar yang jelas dan berkeadilan. Dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aksi penyampaian aspirasi dari berbagai elemen, menunjukkan harapan besar agar proses perizinan dapat dipercepat.
“Kami memandang penertiban harus diikuti dengan langkah konkret. Jika 10 koperasi yang telah dibentuk masih memerlukan waktu penyelesaian administrasi, kiranya dapat diprioritaskan bagi 1 hingga 3 koperasi yang telah memenuhi syarat agar dapat segera diresmikan beroperasi secara sah,” ungkap salah satu pimpinan DPRD.
Disebutkan pula bahwa pasca penutupan wilayah inti Gunung Botak, ditemukan sekitar 10 hingga 11 titik aktivitas pertambangan tidak resmi baru yang tersebar di wilayah Buru Utara, Timur, hingga Barat. Hal ini dipicu oleh kebutuhan ekonomi masyarakat yang terhambat tanpa kepastian hukum untuk berusaha. Dampak ekonomi juga terasa nyata, di mana omzet pedagang dan pelaku usaha di berbagai wilayah mengalami penurunan drastis.
Usulan Alokasi Wilayah Tambahan
Terkait cakupan wilayah pertambangan, dijelaskan bahwa kawasan Gunung Botak telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) seluas 24.900 hektar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemerintah pusat. Dari luas tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 100 hektar untuk 10 koperasi.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Buru mengusulkan agar dapat dialokasikan tambahan seluas 3.000 hingga 4.000 hektar dari wilayah yang ada untuk diterbitkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Alokasi ini diharapkan dapat menampung potensi tambang yang juga ditemukan di wilayah lain seperti Gugorea, Savana Jaya, dan Gunung Nona, serta mengakomodasi kelompok masyarakat adat yang belum tercakup dalam koperasi yang ada.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa memberikan penjelasan yang tegas namun terbuka. Ia menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan saat ini membatasi pemberian IPR maksimal seluas 100 hektar dalam satu kawasan WUP, di mana penetapan luas wilayah secara keseluruhan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak dapat mengambil kebijakan di luar batas hukum yang berlaku, karena hal itu akan menimbulkan risiko hukum. Namun, kami telah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan adanya relaksasi atau penambahan alokasi luas wilayah, mengingat kondisi di lapangan. Sampai saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses peninjauan di tingkat pusat,” jelas Gubernur.
Gubernur juga menegaskan perbedaan antara memiliki izin prinsip dengan kewajiban melengkapi persyaratan teknis lainnya.
“Memiliki IPR adalah satu hal, namun melaksanakan kegiatan pertambangan memerlukan kelengkapan dokumen lain seperti rencana kerja, dokumen lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan. Kami mendorong koperasi untuk segera menyelesaikannya agar dapat beroperasi secara sah dan menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.
Mengenai pola kerja sama antara koperasi dan pihak ketiga, Gubernur menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kesepakatan komersial yang diatur dalam hukum perjanjian. Pemerintah tidak mengatur besaran persentase bagi hasil, namun menekankan agar kesepakatan tersebut dibuat secara transparan dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Perkembangan Terbaru Proses Perizinan
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, S.Pi., M.Si. memberikan laporan perkembangan terkini mengenai proses administrasi 10 koperasi yang telah memiliki IPR. Diinformasikan bahwa baru 6 koperasi yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi secara tuntas. Sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan pemasangan tanda batas wilayah, sementara 1 koperasi lainnya masih dalam proses pembinaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Drs. Roy Corneles Siauta, M.Si dan Haikal Baadilla, S.Hut., M.Si
menambahkan bahwa status wilayah tersebut adalah Kawasan Hutan Produksi. Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan komitmen wajib menyelesaikan tata batas dalam waktu satu tahun. Hingga saat ini, baru 3 koperasi yang telah menyelesaikan proses tersebut dan akan segera diterbitkan Surat Keputusan definitif.
“Kami bersikap proaktif dengan memberikan pendampingan dan pembinaan, mengingat sebagian besar pengurus koperasi adalah masyarakat biasa yang belum memahami seluruh prosedur hukum. Kami terus mendorong agar seluruh persyaratan dapat diselesaikan tepat waktu,” tegas salah satu pimpinan OPD.
Di akhir pertemuan, DPRD Kabupaten Buru menyampaikan rasa terima kasihnya atas penjelasan yang jelas dan rinci yang telah disampaikan. Informasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di masyarakat.
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses tersebut, namun tetap berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku. Harapannya, melalui mekanisme yang jelas dan tertib, kegiatan pertambangan di Gunung Botak dapat berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru. (TM-OL)









