TIFA MALUKU. COM – Sebanyak 34 dari 35 Anggota DPRD Kota Ambon periode 2024 – 2029 mengikuti geladi resik persiapan pelantikan sumpah dan janji anggota DPRD terpilih, Selasa (10/09/2024).
Sesuai jadwal pelantikan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Ambon akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, besok Senin (11/09/2024) bertempat di gedung Paripurna DPRD Ambon.
Adapun maksud dan tujuan geladi resik ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota dewan, baik yang sudah pernah dilantik atau yang belum, agar saat prosesi pengucapan sumpah bisa tertib dan berjalan lancar.
Dari pengamatan redaksi Tifa Maluku. Com, terlihat 15 anggota DPRD Kota Ambon pendatang baru ikut mengikuti geladi resik tersebut.
Rencananya, 34 Anggota DPRD Kota Ambon ini akan dilantik oleh Kepala Pengadilan Kelas 1 Negeri Ambon, Nova Loura Sasube, S.H., M.H tepatnya pukul 09.00 Wit yang dihadiri langsung oleh Pj. Walikota Ambon, Dominggus Kaya beserta Forkopimda Kota Ambon dan TNI/Polri & undangan lainnya, termasuk pihak keluarga Anggota DPRD Kota Ambon yang dilantik.
Tamaela & Nikjuluw Ditunjuk Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon
Setelah proses pelantikan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Ambon, dilanjutkan dengan penunjukan pimpinan Dewan sementara dari Partai NasDem yaitu Mourits Librek Tamaela, SE, dan PDI Perjuangan, Lucky Leonard Upulatu Nikjuluw, M. Si.
Usai mengikuti geladi resik, 34 Anggota DPRD Kota Ambon terpilih mengambil PIN DPRD Kota Ambon. Seluruh anggota DPRD Kota Ambon wajib mengisi berita acara pengambilan PIN DPRD yang terbuat dari Logam emas seberat 10 gram. Namun sayangnya, PIN emas DPRD Kota Ambon ini wajib dikembalikan usai pelantikan atau setelah selesai masa jabatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz usai geladi resik tersebut.
“PIN emas tersebut dapat dipakai selama masa jabatan, atau boleh dikembalikan usai pelantikan. Ini aturan terbaru, sehingga mohon dipahami oleh 34 Anggota DPRD Ambon yang akan dilantik periode 2024 – 2029,” ujar Gaspersz. (TM-08)