Oleh Ongen Lekipiouw, S.Sos
Negeri Tamilouw, Maluku Tengah – Bayangkan sebuah negeri yang tersembunyi di balik indahnya pantai dan hijaunya bukit, di mana setiap butir pasirnya menyimpan harapan. Di sinilah kisah Tamilouw dimulai, bukan sekadar tentang kilau emas, tetapi tentang semangat yang membara dan tekad untuk merebut kesejahteraan dari tanah sendiri.
Bak durian runtuh, penemuan butiran emas di pesisir pantai Tamilouw sempat memicu euforia sesaat. Namun, kebahagiaan itu tak bertahan lama. Praktik penambangan liar yang merusak lingkungan, ditambah penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, mengancam tidak hanya alam, tetapi juga kesehatan dan masa depan masyarakat. Tamilouw berada di persimpangan jalan: menyerah pada keadaan atau bangkit melawan arus?
Titik Balik: Koperasi Sebagai Garda Terdepan Perubahan
Di tengah badai masalah, semangat gotong royong masyarakat Tamilouw justru semakin membara. Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan tokoh adat, mereka sepakat untuk mendirikan koperasi. Lebih dari sekadar badan hukum, koperasi menjadi simbol perlawanan terhadap penambangan ilegal dan wadah untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan. Ini adalah manifestasi nyata dari tekad masyarakat Tamilouw untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri dan bertanggung jawab.
Semangat persatuan ini tercermin dalam pembentukan sepuluh koperasi, masing-masing dengan identitas dan kepemimpinan yang unik, namun dengan visi yang sama:
1. Lawa Leuwe Negeri Tamilouw, Ketua: Julkarnain Pawae
2. Latakua Seram Negeri Tamilouw, Ketua: Julhan Nusalelu
3. Sahabat Karya Negeri Tamilouw, Ketua: Faruk Maruapey
4. Usaha Baru Negeri Tamilouw, Ketua: Jamaludin Samallo
5. Waliwa Damai Negeri Tamilouw, Ketua: Dain Waleuru
6. Kota Raja Negeri Tamilouw, Ketua: Nurdin Ode
7. Tunas Harapan Negeri Tamilouw, Ketua: Gusti K Rizal Tamagola
8. Usaha Bersama Negeri Tamilouw, Ketua: Sukran Wailissa
9. Pino Dusun Yalahatan Negeri Tamilouw, Ketua: Ivan Pati Waleuru
10. Saopa Nuli Negeri Tamilouw, Ketua: Syahbudin Wailissa
Koperasi-koperasi ini menjadi ujung tombak dalam perjuangan masyarakat Tamilouw untuk meraih kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, dan membangun masa depan yang lebih baik.
Dukungan Pemerintah: Membuka Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi
Pemerintah Negeri Tamilouw tidak tinggal diam. Mereka aktif menjalin kemitraan dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat proses perizinan. Upaya ini membuahkan hasil dengan diajukannya surat permohonan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Maluku, yang kemudian direspon positif dengan disposisi ke Dinas ESDM Provinsi. Langkah selanjutnya adalah pengajuan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, membuka jalan bagi masyarakat Tamilouw untuk meraih kemandirian ekonomi.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Robby Tomasoa, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan WIUP dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, 10 koperasi tersebut mengusulkan izin lingkungan melalui pembahasan Dokumen UKL/UPL.
Izin lingkungan diperoleh melalui penyusunan dan pembahasan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), yang merupakan syarat untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak ringan hingga sedang dan tidak diwajibkan menyusun AMDAL. Prosesnya melibatkan penyusunan dokumen yang merinci pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai peraturan, diikuti pengajuan ke instansi berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau izin lingkungan.
“Pengajuan dilakukan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dengan melampirkan dokumen yang telah disiapkan seperti Surat Permohonan, Surat Arahan Penyusunan Dokumen, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,” jelasnya. Setelah dokumen disetujui dan memenuhi semua persyaratan, izin lingkungan akan diterbitkan oleh instansi berwenang.
Terkait dengan IPR (Izin Pertambangan Rakyat), ini diterbitkan oleh Gubernur Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, diikuti dengan Analisa Penggunaan Kawasan Hutan oleh Balai Kehutanan Wilayah IX.
Analisis ini melibatkan penilaian status dan fungsi kawasan, perencanaan, perizinan, hingga pemantauan untuk memastikan penggunaan tersebut tidak merusak fungsi hutan dan sesuai dengan peraturan.
“Analisis ini juga mempertimbangkan lima aspek pokok, yaitu kepastian sumber daya, kesinambungan produksi, konservasi, manfaat ekonomi, dan kelembagaan untuk mengelola hutan secara lestari,” ujar Tomasoa.
Selanjutnya, koperasi juga harus mengurus MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMI (Minerba One Map Indonesia) melalui Dirjen Minerba.
MODI dan MOMI adalah sistem pelaporan dan basis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Setiap koperasi atau perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) diwajibkan untuk mengurus dan melaporkan data operasional melalui sistem ini.
Tomasoa mencontohkan bahwa koperasi yang baru mendapatkan IUP harus mendaftarkan akun dan data perusahaannya di MODI untuk mendapat verifikasi dari admin Ditjen Minerba. Sementara MOMI berfungsi untuk memetakan wilayah pertambangan di seluruh Indonesia, menyediakan data spasial dan informasi terkait lokasi tambang, luas wilayah, dan perizinan yang terintegrasi.
“Dengan MOMI, Ditjen Minerba dapat memantau lokasi pertambangan yang dikelola oleh koperasi, memastikan kesesuaian dengan izin yang diberikan,” tambahnya.
Tomasoa menegaskan bahwa jika seluruh tahapan dan mekanisme ini dipenuhi oleh 10 koperasi di Negeri Tamilouw, maka proses pertambangan dapat dilakukan secara legal.
Menaklukkan Tantangan, Meraih Harapan: Penambangan yang Bertanggung Jawab
Potensi emas Tamilouw adalah anugerah yang harus dijaga dan dikelola dengan bijak. Penggunaan merkuri dalam penambangan tradisional harus dihentikan dan diganti dengan teknologi yang ramah lingkungan. Program reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca-penambangan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Dengan penambangan yang bertanggung jawab, masyarakat Tamilouw tidak hanya meraih kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lestari bagi generasi penerus.
Kisah Tamilouw adalah cermin bagi kita semua. Bahwa dengan semangat yang membara, persatuan yang kokoh, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, masyarakat dapat mengubah tantangan menjadi peluang, meraih kesejahteraan, dan membangun masa depan yang gemilang.
Di penghujung cerita, Tamilouw berdiri sebagai bukti nyata bahwa impian bisa menjadi kenyataan. Dengan semangat gotong royong dan tekad yang tak tergoyahkan, mereka tidak hanya menemukan emas, tetapi juga menemukan kekuatan untuk merajut kesejahteraan abadi. (***)










