TIFA MALUKU.COM, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon diminta untuk segera membuka ruang dialog dengan semua jalur angkot, terutama jalur di Teluk Ambon dan Baguala, guna membahas dan menjelaskan pembagian trayek secara menyeluruh.
Permintaan ini menjadi salah satu rekomendasi Komisi III DPRD Kota Ambon dalam nenanggapi aduan supir Angkutan Kota (Angkot) Jalur Passo, dan beberapa jalur lainnya yang disampaikan ke Dewan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far kepada wartawan, Kamis (16/01/2025), mengatakan perlu adanya ruang dialog perlu dilakukan solusi untuk transportasi lebih adil dan transparan. Terutama dala hal pembagian pembagian jalur dan trayek harus melibatkan berbagai pihak, seperti Organda dan organisasi angkot lainnya, dalam rangka mengakomodasi kepentingan mayoritas supir dan pengusaha angkot,” paparnya.
Menurutnya, aduan yang disampaikan para supir angkot jalur Passo terkait penerapan Surat Keputusan (SK) jalur terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.
“Ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan supir angkot jalur Passo. Hingga saat ini, para supir belum menerima salinan resmi SK jalur terbaru tersebut, meski telah diberlakukan,” sebut Far-Far.
Sejumlah masalah yang dibahas yaitu ketidakjelasan SK Jalur Baru, di mana para supir angkot jalur Passo mengeluhkan bahwa mereka belum menerima SK resmi, sehingga menimbulkan kebingungan terkait pengaturan trayek.
Kedua masalah jalur Hunuth dan Laha, konflik pembagian trayek di jalur Hunuth dan Laha menjadi perhatian, di mana mediasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil.
Ketiga kurangnya keterbukaan dinas perhubungan: Komisi III menekankan perlunya Dinas Perhubungan untuk menjadi lebih transparan dan terbuka dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada para supir dan pengusaha angkot.
Lanjutnya, pengusaha dan supir angkot diimbau untuk lebih humanis dan tertib dalam melayani penumpang, dengan memastikan penumpang diturunkan sesuai jalur yang telah ditetapkan.
Karena, Langkah-langkah yang diambil DPRD Kota Ambon bertujuan menciptakan sistem transportasi yang terorganisasi, transparan, dan adil bagi semua pihak, baik pengusaha angkot, supir, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. (TM-08)








