TIFA MALUKU.COM, AMBON – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kembali menegaskan pemahaman dasar mengenai layanan air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ia menggarisbawahi bahwa pelayanan ini merupakan jasa berbasis retribusi yang diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah, dan bukan merupakan fasilitas gratis bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan saat ditemui wartawan usai menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bodewin, kedudukan PDAM adalah sebagai perusahaan daerah yang memikul dua fungsi sekaligus: memberikan pelayanan publik dan menjalankan fungsi bisnis yang sehat. Oleh sebab itu, keberlangsungan operasional perusahaan sangat bergantung pada pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat yang menikmati aliran air bersih, sesuai dengan volume pemakaian masing-masing.
“Air bersih itu adalah sebuah jasa layanan. PDAM harus membangun pipa induk, mengoperasikan mesin pengolahan, membangun jaringan distribusi yang luas, serta menggaji tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. Semua itu butuh biaya operasional yang tidak sedikit, dan itulah yang dibayar kembali oleh masyarakat melalui retribusi pemakaian air,” jelas Bodewin.
Ia pun meluruskan perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Jika pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk pembangunan umum seperti jalan raya atau fasilitas publik, maka retribusi PDAM dibayarkan secara spesifik sebagai balas jasa atas layanan yang diterima. Nilainya pun disesuaikan dengan seberapa besar pemakaian air oleh pelanggan.
“Pajak itu ibarat masyarakat menyumbang untuk pembangunan kota secara luas. Tapi retribusi PDAM itu berbeda. Dana yang masuk langsung kembali digunakan oleh perusahaan untuk perbaikan mesin yang rusak, pembangunan jaringan baru ke wilayah yang belum terjangkau, dan menjaga agar layanan ini terus berjalan tanpa henti. Jadi, apa yang dibayar masyarakat, kembali lagi untuk kebutuhan mereka sendiri,” tegasnya.
Walikota juga menyinggung permintaan sejumlah warga yang menginginkan pemasangan jaringan baru secara cuma-cuma. Menurutnya, pemasangan instalasi ke rumah warga pun memerlukan biaya material dan tenaga. Hal ini hanya bisa dilakukan gratis jika memang masuk dalam program khusus pemerintah yang didukung sumber dana tertentu, di luar operasional rutin PDAM.
“Tidak bisa serta-merta semua minta gratis, karena semua ada hitungan biayanya. Kecuali ada program khusus pemerintah yang memang dibiayai dari anggaran tertentu, maka pemasangan bisa dibantu. Tapi mekanismenya harus jelas, ada aturan dan dasar hukumnya. Kita tidak bisa membebankan semuanya ke perusahaan jika ingin layanan ini tetap hidup,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Bodewin berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami mekanisme kerja dan sistem pembiayaan PDAM ini dengan benar. Kesadaran untuk membayar tepat waktu, kata dia, adalah kunci utama agar layanan air bersih di Ambon dapat terus ditingkatkan kualitasnya, menjangkau wilayah yang lebih luas, dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
“Kalau kita semua menginginkan pelayanan air bersih yang lancar, bersih, dan menjangkau lebih banyak saudara kita di wilayah lain, maka mekanisme ini harus dipahami dan dijalankan bersama. Membayar retribusi berarti kita sedang menjaga fasilitas air untuk diri kita sendiri dan untuk masa depan,” tutup Bodewin M. Wattimena. (TM-OL)








