Lahan milik adat bebas sengketa, siap menjadi solusi kebutuhan pemakaman selama puluhan tahun
TIFA MALUKU. COM, AMBON, 5 JUNI 2026 — Solusi atas krisis ketersediaan lahan pemakaman yang telah lama menjadi masalah utama di Kota Ambon akhirnya hadir. Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, mengambil langkah mulia dengan menyiapkan hibah lahan seluas 5 hingga 6 hektar yang dikhususkan untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu.
Rencana penyerahan lahan ini diungkapkan secara resmi oleh Raja Negeri Urimesing, Fellix Audhy Tisera, saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Ambon dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon. Kunjungan tersebut bertujuan untuk verifikasi langsung kondisi lahan serta membahas teknis penyerahan.
Dalam wawancara khusus dengan redaksi, Raja Urimesing menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap dua permasalahan mendesak sekaligus.
“Kita semua paham, salah satu kendala terbesar pembangunan di Ambon adalah keterbatasan lahan, terutama untuk kebutuhan sosial dasar seperti pemakaman. Ini bukan hanya urusan pemerintah, tapi urusan kita semua. Sebagai bagian dari keluarga besar Kota Ambon, kami merasa harus ambil bagian. Prinsip kami jelas: siap berkolaborasi, siap berbagi demi kepentingan banyak orang,” tegasnya.
Selain menjawab kebutuhan seluruh masyarakat Kota Ambon — baik umat Islam maupun Kristen — lahan ini juga akan menjadi solusi bagi warga setempat. Selama ini, lima kampung yang berada di lingkungan Negeri Urimesing belum memiliki tempat pemakaman yang layak, permanen, dan terkelola dengan baik.
“Ini ibarat satu batu dapat dua burung. Kota Ambon mendapatkan lahan luas dan strategis, sementara warga kami akhirnya memiliki tempat peristirahatan terakhir yang resmi dan bermartabat. Ini kerja sama yang saling menguatkan,” tambahnya.
Tidak hanya menawarkan luas yang memadai, lahan yang dihibahkan juga dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan aman. Berdasarkan hasil musyawarah bersama Badan Adat, Dewan Negeri, dan tokoh masyarakat, disepakati lokasi terbaik yang akan diserahkan, yaitu Dati Nani Bongko. Sebagai informasi, untuk Dati Haha milik Marga Pisarahu akan dibangun rumah subsidi dan sirkuit di Kota Ambon.
“Dua titik ini adalah lahan pilihan milik negeri. Kondisinya datar, tanahnya subur, tidak berbatu, dan posisinya strategis. Kami tidak sembarangan memilih tanah, melainkan yang terbaik untuk kepentingan umum,” jelas Raja Fellix.
Yang paling meyakinkan, ditegaskan bahwa lahan seluas sekitar 6 hektar tersebut adalah 100 persen milik adat/negeri. Hingga saat ini belum pernah dijual, dihibahkan kepada perorangan atau pihak ketiga, dan tidak pernah tersangkut masalah hukum maupun sengketa.
“Ini jaminan kami. Lahan ini sengaja disimpan dan disiapkan khusus untuk tujuan mulia ini. Statusnya bersih, sah, dan utuh sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya, sebuah hal yang sering menjadi kendala utama dalam pengadaan lahan publik di daerah ini.
Di balik kesiapan menyerahkan tanah secara cuma-cuma, Negeri Urimesing menyampaikan satu syarat yang dianggap wajar dan saling menguntungkan. Tantangan yang ada saat ini adalah akses jalan menuju lokasi yang masih terbatas dan belum memadai.
“Kami serahkan tanahnya secara gratis, tanpa meminta bayaran atau ganti rugi sepeser pun. Satu-satunya harapan kami adalah agar Pemerintah Kota Ambon membangun jalan akses dan fasilitas penunjang lainnya. Kalau jalannya sudah bagus dan aksesnya lancar, pembangunan TPU bisa berjalan cepat dan layak dikunjungi semua orang,” pungkasnya.
Dengan penawaran ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat segera terwujud guna menyediakan fasilitas pemakaman yang memadai, tertata, dan dapat digunakan oleh generasi mendatang di Kota Ambon. (TM – OL)








