TIFA MALUKU.COM – Kisruh terkait pemecatan salah satu mandor buruh pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Andre Ardiyanto akhirnya terungkap.
Ternyata, Andre Ardiyanto dipecat lantaran kerap melakukan pemotongan upah 15 anggota kelompok 17 Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebesar 40 – 50 persen.
“Pemotongan ini dilakukan sejak 2014 – 2025, sehingga anggota kelompok mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih,” kata Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Rawidin La Ode, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2025).
Tindakan pemecatan ini menurut Rawidin yang juga Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Perindo setelah anggota kelompok 17 Buruh Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melaporkan persoalan tersebut kepada pihaknya.
Awalnya, lanjut Rawidin, anggota Kelompok 17 ini melakukan pengaduan Andre Ariyanto ke Polda Maluku. Namun laporan ini belum membuahkan hasil. Sehingga persoalan ini dilaporkan ke pihak koperasi TKBM Pelabuhan Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai aturan organisasi.
“Atas laporan inilah, para pengurus dan pengawas Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon melakukan rapat dengan menghadirkan Andre Ariyanto dan seluruh anggota kelompok 17 Pelabuhan Yos Sudarso. Salah satu keputusan yang diambil yaitu memberikan sangsi pertama kepada Andre Ariyanto. Sang mandor ini dilarang mengambil upah kerja kelompok 17 Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ujar ia.
Pihaknya juga berharap, ada itikad baik dari Andre Ariyanto untuk membangun hubungan kerja yang baik dengan anggota kelompoknya. “Saat itu, anggota kelompok 17 berharap ada itikad baik dari sang mandor untuk meminta maaf, namun sikap ego masih ditunjukan oleh sang mandor. Parahnya lagi, sangsi yang diputuskan dalam rapat bersama pengurus TKBM, tidak dihiraukan. Andre Ariyanto masih tetap mengambil upah kelompok 17 Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” tutur ia.
Ketidak-patuhan terhadap keputusan organisasi sehingga Pengurus dan Pengawas Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon mengambil keputusan untuk memecat Andre Ariyanto.
“Keputusan ini berlandaskan pada ADRT serta masukan dari Pembina Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yakni Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOSP) Ambon, Sehingga semua keputusan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur,” kata Rawidin.
Diakhir komentarnya, Rawidin La Ode menegaskan, walaupun sudah dipecat, namun apa yang menjadi hak dari Andre Ariyanto akan dibayarkan oleh pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon. (TM-08)









