Ruangan Sempit Tak Menyurutkan Semangat: Pansus II DPRD Ambon Tekuni Perda Aset Daerah di Kemendagri

oleh -2 views
{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.1.0","enterFrom":"cover","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"ZJZ4YM4C-D8T1-5Z9E-HD1O-CUT9XQQOQSQX","pictureId":"ZJZ4YM4C-D8T1-5Z9E-HD1O-CUT9XQQOQSQX","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.1.0","enterFrom":"cover","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"ZJZ4YM4C-D8T1-5Z9E-HD1O-CUT9XQQOQSQX","pictureId":"ZJZ4YM4C-D8T1-5Z9E-HD1O-CUT9XQQOQSQX","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

TIFA MALUKU. COM, – JAKARTA, 19 Agustus 2026 —  Keterbatasan ruang bukan penghalang tekad. Meski ruang pertemuan sedang direnovasi sehingga seluruh rombongan hanya bisa diterima di ruang kerja yang sempit dan terbatas, Pansus II DPRD Kota Ambon tetap melaksanakan konsultasi dan koordinasi krusial terkait Rancangan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/08).

 

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung Taha Abubakar, Ketua Pansus II. Turut hadir Mourits Librek Tamaela, Ketua DPRD Kota Ambon; Gerald Mailoa, Wakil Ketua DPRD; serta seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II.

 

Kepala Subdirektorat BMD Wilayah I Kemendagri, Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., menyambut hangat rombongan dan memohon maaf atas keterbatasan ruangan, namun diskusi tetap berjalan padat dan penuh substansi.

 

Kepala Subdirektorat BMD Wilayah I Kemendagri, Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., menjelaskan urgensi penyesuaian pengelolaan Barang Milik Daerah seiring berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah:

 

“Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus dioptimalkan untuk pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tetap berpegang pada kewenangan dan ketentuan aturan yang berlaku.” kata ia.

 

Ketua Pansus II, Taha Abubakar, menegaskan: “Konsultasi ini adalah tahap wajah dalam penyusunan ranperda. Kami berkomitmen memaksimalkan tanggung jawab ini agar Perda dapat dirampungkan dan ditetapkan pada Masa Sidang III Tahun 2026/2027, sehingga BPKAD Kota Ambon dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal.”

 

Selain ke Kemendagri, Pansus II juga menyambangi Kantor Suku Badan Pengelolaan Aset di Walikota Administrasi Jakarta Pusat untuk penyesuaian teknis perda tersebut.

 

Pertemuan ini menjadi bukti nyata: ruangan boleh sempit, namun visi untuk Kota Ambon tetap luas dan terbuka. Langkah kecil di ruang sempit ini adalah langkah besar menuju tata kelola aset daerah yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat.  (TM-OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.