TIFA MALUKU. COM, – Perusahaan Daerah Maluku Energi Abadi (MEA) yang merupakan badan usaha milik daerah, mendapat amanah khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelola tiga wilayah blok sumber daya alam, yaitu Blok Bula, Blok Non-Bula, dan Blok Masela. Hingga saat ini proses pengurusan dan pengembangannya sudah berada di tahapan yang berbeda-beda, berikut rincian perkembangannya:
Blok Non-Bula: Hampir Selesai, Dana Tertunda Akan Segera Dibayarkan
Untuk wilayah ini proses pengurusan sudah mencapai tahap akhir. Semua dokumen dan perhitungan nilai potensi sumber daya alamnya sudah lengkap, tinggal menunggu penandatanganan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saja.
Setelah proses ini selesai, maka hak penerimaan negara dan daerah yang terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2024 yang sempat tertunda akan segera dibayarkan sepenuhnya.
“Bisa dikatakan sudah tinggal menunggu waktu saja, tidak ada hambatan berarti lagi,” jelas Direktur Utama PT MEA, M. A. S. Latuconsina kepada redaksi, kemarin usai menghadiri jamuan makan malam oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dengan Ketua KADIN Pusat dan rombongan di rumah jabatan Mangga Dua.
Blok Bula: Akan Dicari Pengelola Baru
Berbeda dengan wilayah sebelumnya, di Blok Bula saat ini sedang ada proses evaluasi mendalam terhadap perusahaan yang menjadi pengelola saat ini.
Pihak berwenang berencana untuk mengakhiri kerja sama dengan perusahaan tersebut karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Selain produksi yang tidak berjalan sesuai target, perusahaan ini bahkan sudah tidak mampu lagi membayar hak-hak para pekerjanya. Setelah keputusan resmi ditetapkan, pemerintah akan segera membuka kesempatan bagi perusahaan lain yang berkompeten untuk menjadi pengelola baru.
Blok Masela: Masih Dalam Tahap Proses, MEA Ikut Berperan Aktif
Sementara untuk Blok Masela yang merupakan wilayah dengan potensi terbesar, proses pengurusan izin pengelolaan masih berjalan dan baru mencapai tahap ke-6 atau ke-7 dari seluruh rangkaian proses yang ada. Hak pengelolaan resmi baru akan berlaku mulai tahun 2030 setelah kegiatan produksi dimulai nantinya.
Meskipun demikian, atas perintah langsung Gubernur Maluku, MEA tidak akan menunggu sampai selesai seluruh proses tersebut. Sejak tahap persiapan dan pembangunan awal, perusahaan daerah ini sudah ditugaskan untuk ikut terlibat secara langsung.
“Kami akan menjadi penghubung dan penggabung kerja sama antara perusahaan-perusahaan besar dari Jakarta dengan perusahaan-perusahaan yang ada di daerah. Tujuannya agar pelaku usaha lokal juga mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan yang akan berlangsung,” katanya.
Bukti keseriusan ini sudah terlihat dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama bersama PT Waskita Karya dan PT Pelindo. Nantinya kedua perusahaan besar ini akan bekerja sama dengan pihak daerah dalam berbagai kegiatan mulai dari proses lelang pekerjaan sampai pelaksanaan pembangunan segera setelah proses peletakan batu pertama dilakukan.
Semua langkah ini diambil agar kekayaan alam yang dimiliki Maluku benar-benar dikelola dengan baik, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat (TM-OL)








