TIFAMALUKU.COM – Tim kuasa hukum dr. Tommy Sulaksono yang diketuai Irwan Mansur, SH disebut gagal paham dan memberikan pendidikan hukum yang salah/buruk bagi masyarakat, saat memberikan pernyataan terkait pelaporan Kepala Badan Pertanahan yang mereka layangkan di Polres Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini disampaikan oleh M. Arifin Tehuayo, SH selaku Pengacara Tita Rosita dan Jainudin Voth, saat memberikan hak jawab kepada awak media di Ambon, Kamis (22/08/04) malam.
Dijelaskan, terkait status tanah yang saat ini telah dibangun Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, proses perdatanya sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dengan kedudukan dr. Tommy Sulaksono selaku Penggugat dan Tergugat ada 5 pihak serta turut tergugat ada 2 pihak termasuk BPN Seram Bagian Timur sebagai Turut Tergugat II.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 4/Pdt.G/2024/PN.DTH. Proses perdata baru masuk tahap mediasi Tanggal 20 Agustus 2024 lalu dan akan dilanjutkan tanggal 3 September 2024 dengan agenda yang sama yakni mediasi.
“Ya Kuasa Hukum dr. Tommy Sulaksono Dinilai Gagal Paham dalam membuat laporan ke Polres Seram Bagian Timur, kan proses perdata sementara berlangsung untuk mendapat kepastian hukum terhadap objek sengketa, lucunya rekan advokat ini bisa-bisanya membuat laporan ke Polres Seram Bagian Timur” kata Tehuayo.
Dikatakan, proses perdata yang berlangsung saat ini tujuannya untuk mencari kepastian hukum terhadap status hukum objek sengketa, dengan demikian kalau status hukum terhadap objek sengketa belum ada kepastian hukumnya yang menjadi pertanyaan darimana Rekan Advokat Irwan Mansur mengatakan kalau objek sengketa saat ini adalah milik klien nya?
Lebih lanjut dijelaskan, tanah tersebut adalah milik dari Rohani Vanath, Tita Rosita dan Jainudin Voth berdasarkan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten SBT.
Syarat administrasi terbitnya sertifikat, lanjut Tehuayo, telah dipenuhi sehingga BPN SBT menerbitkan sertifikat.
“Kalau Rekan Advokat Irwan Mansur mengatakan objek sengketa adalah milik klienya maka buktinya apa?. Pengukuran sampai dengan terbitnya sertifikat tidak ada orang yang membuat keberatan termasuk dr. Tommy Sulaksono, dengan demikian sertifikat yang diterbitkan atas nama Rohani Vanath, Tita Rosita dan Jainudin Voth oleh Badan Pertanahan SBT adalah sah menurut hukum,” tutur Arifin Tehuayo.
Dikatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung (MA) dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Mahkamah Agung pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara Pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perkara Perdata.
Selanjutnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/ Pid/ 1984, dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (Perdata).
Hal tersebut diatas dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan.
Kemudian Perma Nomor 1 Tahun 1956, menyebutkan, Pada Pasal 1: Apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu.
Pasal 3: Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak Perdata tadi.
“Karena ketentuan hukum sebagimana disebutkan diatas sudah sangat jelas, maka patut dan beralasan hukum laporan yang disampaikan oleh Irwan Mansur,SH ke Polres Seram Bagian Timur haruslah ditolak oleh Bapak Kapolres SBT,” pungkasnya. (TM-17)