TIFAMALUKU.COM – Kuasa hukum Tita Rosita dan Jainudin Voth, yakni M Arifin Tehuayo, dinilai tidak paham soal kepastian hukum.
Penilaian ini disampaikan Sbandar Lissa Kelilauw, selaku Kuasa Hukum dr. Tommy Sulaksono, kepada awak media di Ambon, Jumat (23/8/2024), menanggapi pernyataan Tehuayo di Media kemarin.
“Yang seharusnya menanggapi berita kami di media itu bagian hukum Pertanahan SBT, bukan kuasa hukum tergugat, toh yang kita lapor adalah Kepala BPN, bukan para tergugat. Lagi pula dari tanggapannya di media, saya pikir Arifin Tehuayo kayanya tidak paham soal kepastian hukum, bahkan terkesan mau menutupi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala BPN Seram Bagian Timur (SBT) dengan cara menerbitkan sertifikat atas nama kliennya,” ungkapnya.
Dijelaskan, ada perbedaan antara kepastian hukum secara perdata dan kepastian hukum secara pidana. Gugatan yang diajukan di pengadilan, adalah untuk mendapatkan kepastian hukum secara perdata, terkait dengan ganti rugi atas lahan milik kliennya (dr. Tommy) yang sengaja di jual untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama dengan nilai pembayaran sebesar 750 juta.
Sedangkan laporan pidana yang dilayangkan ke Polres Kabupaten SBT, adalah untuk mengejar dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh kepala BPN guna menerbitkan sertifikat tanpa melalui prosedur.
“Ahli waris dan klien kami tidak pernah menjual lahan miliknya kepada siapapun. Lantas bagaimana bisa Badan Pertanahan menerbitkan sertifikat atas nama beberapa tergugat ini,” katanya.
Dengan demikian, Kelilauw meminta agar dugaan kejahatan ini perlu di proses agar kedepan tidak terjadi kejahatan-kejahatan seperti ini, yang mana akan merugikan masyarakat Kabupaten SBT. (TM-17)