TIFA MALUKU.COM — Rawidin B La Ode Ido, S.Sos lahir di Ambon, 15 Juli 1964. Anggota DPRD Kota Ambon periode (2019-2024) & (2024-2029) daerah pemilihan Ambon III meliputi Kecamatan Nusaniwe.
Sebelum bergabung dengan Partai Perindo, Rawidin B La Ode Ido aktif di organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) selama 15 tahun.
Rawidin tercatat menjadi Ketua TKBM Pelabuhan Ambon, Ketua Forum TKBM Wilayah Timur dan Pengawas INKOP TKMB di Jakarta. Selain itu, dia juga berkecimpung di bidang koperasi dan juga sebagai pelaku di dunia usaha.
Tahun 2019 Rawidin memutuskan untuk terjun di kancah politik praktis melalui Partai Perindo dalam Pemilihan Umum untuk DPRD Kota Ambon dari dapil Ambon III meliputi Kecamatan Nusaniwe.
Kala itu banyak orang meragukan keputusan Rawidin terjun ke politik, karena menganggapnya sebagai pemula bahkan anak bawang di arena politik praktis dan belum memiliki banyak pengalaman dan hanya menjadi pelengkap penderita saja.
Selain itu, tak sedikit yang meragukan Partai Perindo saat itu baru pertama kali ikut dalam kontestasi politik di Tanah Air, sehingga tidak mungkin seorang Rawidin akan memperoleh satu kursi dari Dapil Nusaniwe di Pilkada 2019.
Namun diluar dugaan, hasil Pemilu 17 April 2019 menoreh catatan mengejutkan. Berdasarkan hitungan KPUD Kota Ambon, Rawidin B La Ode Ido menjadi salah satu pendatang baru yang mampu menembus dominasi caleg muka lama dari Dapil Ambon III dengan perolehan 1.209 suara serta akumulasi suara partai sebesar 3.200 suara dan menempati kursi ketujuh.
Lolosnya Rawidin membuat bangga ribuan buruh Pelabuhan di Ambon karena mampu bersaing dengan politisi-politisi senior yang punya pengalaman dan jam terbang tinggi di politik.
Tanpa melakukan pergerakan dan konsolidasi politik yang nampak di publik, Rawidin mampu meyakinkan masyarakat untuk mendapat dukungan politik. Keberhasilan yang dicapai tak terlepas pula dari dukungan dan doa para buruh pelabuhan.
Saat di parlemen, Rawidin dipercayakan sebagai Ketua Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon masa jabatan 2019-2024 karena memiliki empat kursi.
Rawidin tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi dengan posisi dan perannya di lembaga rakyat itu. Pengalamannya memimpin organisasi memampukannya beradaptasi lebih cepat.
Bagi Rawidin, kemauan untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan informasi di masyarakat menjadi salah satu kunci utama. Membangun komunikasi secara intens dengan masyarakat sangat penting untuk mengetahui berbagai masalah yang terjadi di akar rumput, sehingga dalam tugas dan tanggung jawab pengawasan, legislasi dan budgeting dapat berjalan dengan baik.
Hal ini menjadi bentuk komitmen dan keberpihakan sebagai aparat partai (Perindo) yang dipercayakan di legislatif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Partai Perindo harus terus mendapat dukungan dan kepercayaan di masyarakat melalui kerja nyata wakil rakyatnya di parlemen.
Ketokohan dan popularitas yang dimiliki membuat Rawidin B La Ode Ido dipercayakan sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Sulawesi Tenggara di Kota Ambon sampai sekarang.
Pada Pemilu 2024, Rawidin B La Ode Ido kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Ambon dapil Nusaniwe dengan total akumulasi 4.889 suara.
Menariknya Partai Perindo merupakan satu dari tiga partai politik yang berhak menduduki kursi pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Ambon periode 2024-2029.
Lantas siapa utusan partai untuk mengisi kursi itu?
Sosok Rawidin kembali diperbincangkan publik di ibu kota Provinsi Maluku itu. Pasalnya, Rawidin mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Ambon untuk diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon periode 2024-2029.
Surat Pengusulan ditandatangani langsung oleh Ketua DPW Perindo Maluku, Isa Raharusun & Ketua DPD Perindo Kota Ambon, M.A Namsa.
“Surat usulan itu telah disampaikan kepada Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo melalui Sekjen DPP Perindo, Ahmad Rofiq,” ujar Ketua DPD Perindo Kota Ambon kepada TifaMaluku.Com melalui telepon selulernya, Kamis (21/8/2024).
Menurut Namsa, pengusulan Rawidin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon sudah sesuai mekanisme Partai.
“Proses pengusulan harus dimulai dari tingkat DPD kemudian diserahkan ke DPW untuk ditindaklanjuti ke DPP. Itu mekanisme yang diatur di Perindo. Karena itu pengusulan Rawidin B. La Ode Ido sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme partai,” ujar ia.
Disisi lain, salah satu wartawan senior, Jimmy Ayal mengatakan, pengusulan Rawidin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon oleh Partai Perindo sanggatlah tepat.
Menurut Jimmy, selain telah melalui tahapan dan mekanisme partai, jabatan dan posisi Rawidin baik di struktur DPD Perindo Kota Ambon (Bendahara) maupun di lembaga DPRD (Ketua Fraksi Perindo) sangat strategis.
“Kalau bersandar kapasitas Rawidin saat ini, saya kira layak diusulkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon periode 2024-2029,” kata ia.
Selain itu, kemampuan leadership Rawidin B La Ode Ido tidak perlu diragukan. Kenapa? Rawidin punya pengalaman organisasi baik di partai politik, lembaga DPRD itu sendiri maupun organisasi di luar dua lembaga tersebut dan dipercayakan sebagai pimpinan. “Ini nilai tambah bagi Rawidin,” ujarnya.
Dalam berbagai kesibukan di masyarakat maupun organisasi yang dipimpinnya, Rawidin mampu melaksanakan tanggung jawabnya secara baik. “Ada rapat komisi, kunjungan di lapangan atau rapat alat kelengkapan lainnya, Rawidin tetap aktif.
Bahkan Rawidin tidak pernah ditegur oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon. Sementara ada rekan sesama partai Perindo yang pernah dipanggil dan mendapat teguran oleh BK karena jarang hadir rapat.
“Silakan di konfirmasi di Ketua BK DPRD Kota Ambon, Zeth Formes apakah info ini benar atau tidak. Bahkan ada beberapa anggota DPRD lainnya yang juga pernah mendapat teguran dari BK. Ini fakta dan tidak perlu ditutupi biar publik yang menilai,” ujar ia.
Sekali lagi Jimmy menegaskan, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon harus diisi oleh figur partai yang cakap dalam kepemimpinan, memiliki wawasan yang luas, mengedepankan nilai etika, sopan-santun dan bermoral, memahami fungsi dan kewenangan pimpinan sesuai Tatib DPRD, dan mampu menjaga Marwah lembaga dan harga diri partai itu sendiri. Sebab mereka yang menduduki jabatan tersebut merupakan perwakilan partai politik di lembaga DPRD.
“Jadi kalau ada anggota DPRD yang bermanuver di DPP untuk jadi pimpinan DPRD karena jabatan dan tergiur fasilitas dan kemewahan, lalu pada akhirnya tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik, maka sadar atau tidak sadar, kepemimpinannya akan mempermalukan dirinya sendiri. Parahnya lagi, bahkan nama baik partai akan terbawa-bawa. Kepercayaan publik akan menurun kepada partai politik karena dinilai gagal dalam menentukan figure yang layak dan tepat untuk mengisi jabatan strategis tersebut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui ada tiga parpol yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kota Ambon hasil Pileg 2024.
Berdasarkan penetapan KPUD Kota Ambon, Partai NasDem dipastikan mengisi kursi Ketua DPRD Kota Ambon. Sementara PDI Perjuangan dan Perindo mengisi kursi wakil ketua DPRD Kota Ambon.
Partai NasDem hampir dipastikan mengusulkan Mourits Librek Tamaela untuk mengisi kursi Ketua DPRD Kota Ambon periode 2024-2029.
Tamaela merupakan anggota DPRD Kota Ambon daerah pemilihan Teluk Ambon — Baguala periode (2014-2019), (2019-2024) dan terpilih kembali di periode 2024-2029. Tamaela juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon saat ini. Sebelumnya Tamaela menjabat Sekretaris DPD NasDem Kota Ambon.
Dimasa kepemimpinan Mourits Librek Tamaela, Partai NasDem mengalami peningkatan suara yang signifikan dan mampu menggeser Partai Golkar dari kursi Ketua DPRD Kota Ambon yang dijabat Elly Toisuta.
Berbeda dengan PDI Perjuangan yang mengusulkan dua nama yakni Gerald Mailoa dan Lucky Upulatu Nikjuluw.
“Kita usulkan dua nama ke DPP yakni Pa Gerald Mailoa dan Lucky Upulatu Nikjuluw. Soal siapa yang akan menjabat Wakil Ketua, DPP yang putuskan,” ungkap Ketua DPD PDIP Maluku Benhur Watubun saat diskusi bersama awak media belum lama ini. (TM-02)