URGENSI PENYELARASAN SISTEM PENDIDIKAN DI MALUKU

oleh -78 views

Oleh: Dr. Henry M. Sopacua, S.Pd, SH, MH

  1. Karakteristik Kewilayaan

Provinsi Maluku terkenal kaya sejak zaman kolonial itu karena rempah-rempah dan lautnya. Keinginan orang terus menjadikan Maluku sebagai provinsi/daerah kepulauan sangat beralasan walaupun masih menemui berbagai kendala pada rana politik nasional dengan gagalnya proses pengesahan Undang-undang provinsi kepulauan.

Tantangan politik hukum ini biarlah menjadi suatu refleksi agar pemerintah dan masyarakat Maluku melakukan suatu gerakkan atau lompatan dalam pengembangan daerah Maluku yang potensial ini dengan berpusat pada laut sebagai penghubung dan penyedia potensi pendukung aktivitas pembangunan.

Tantangan kewilayaan Maluku dalam konsep otonomi daerah mesti dibalik menjadi peluang emas dalam menggarap lahan produksi sumber daya bagi kemakmuran rakyat. Pergerakkannya mesti secara holistik melalui kekuatan PENTAHELIX (Goverment, community/Society, Business sector, Academic circles, dan Mass media).

Kondisi karakteristik kewilayaan Maluku jika tidak terkelolah dengan baik maka dapat memungkinkan terjadi kelemahan diberbagai sektor pembangunan daerah. Pada sektor pendidikan dapat menimbulkan:

  1. mutu pendidikan rendah;
  2. sistem pembelajaran di sekolah-sekolah kurang memadai,
  3. krisis karakter di masyarakat, dan
  4. tingkat kesejahteraan rendah.

Karenanya, perlu mengupayakan ketersediaan fasilitas, sarana/prasarana, kompetensi sumber daya pendidik, dan kecukupan anggaran bagi kesejahteraan dan operasional sekolah.

Lebih general lagi untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di daerah Maluku perlu menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan;
  2. Peningkatan profesionalisme, kemampuan akademik, dan kesejahteraan tenaga pendidik;
  3. Penyelarasan sistem pendidikan melalui diversifikasi kurikulum dan jenis pendidikan dalam konsep pendidikan gugus pulau;
  4. Pemberdayaan lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah serta peningkatan partisipasi keluarga dan masyarakat;
  5. Penerapan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen berbasis kepulauan;
  6. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga pendidikan;
  7. Peningkatan mutu SDM secara lebih dini, terarah, terpadu, dan menyeluruh;
  8. Peningkatan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung kelanjutan pendidikan formal maupun kecakapan dunia usaha kecil, menengah, koperasi dan ekonomi kreatif.

 

  1. Pengembangan Profesi Keguruan

Pengembangan profesi keguruan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru dalam mengajar, mendidik dan melatih. Pengembangan profesi ini penting karena guru memiliki peran strategis dalam pembangunan di bidang pendidikan. Pengembangan profesi tidak terlepas dari kematangan jiwa dan karakter yang sesuai dengan budaya Maluku. Harus memahami karakter keMalukuan dalam perspektif keIndonesiaan. Memiliki daya juang yang tinggi menghadapi medan sekolah dan kehidupan sosial kemasyarakatan serta ekonomi daerah yang masi terbatas.

Pengembangan profesi guru harus didasari dengan prinsip keterpanggilan kemanusiaan untuk memanusiakan manusia yang berfokus pada desa bukan kota. Guru harus berjuang dalam tantangan keterbatasan desa untuk mensetarakan pendidikan di desa dan di kota.

Fasilitas rumah guru perlu disediakan sehingga guru betah walaupun di daerah desa atau kecamatan yang masih terbatas namun pemenuhan kesejahteraan guru akan meningkatkan tanggung jawab dan fokus pada pekerjaan sebagai guru baik formal maupun non-formal.

Kesetaraan pendidikan guru minimal strata satu (S1) sesuai kualifikasi mata pelajaran dan terpenuhinya rasio jumlah guru dengan siswa. Aktifitas pendidikan dan latihan untuk peningkatan kualitas guru baik dilakangan masyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau terkait menejemen perlu dikembangkan secara periodik dan konsisten.

 

  1. Hak atas Pendidikan

Realisasi pemenuhan hak atas pendidikan lebih mengarah pada empat hal pokok yaitu:  Pertama, availability (ketersediaan), yaitu berbagai institusi dan program pendidikan harus tersedia dalam jumlah yang memadai, seperti bangunan sebagai perlindungan fisik, fasilitas sanitasi untuk laki-laki dan perempuan, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompe­titif, materi-materi pengajaran, serta tersedianya fasilitas perpus­takaan, laboratorium komputer dan teknologi informasi digital. Ketersediaan armada telekomunikasi dan transportasi yang terkonekting antar pulau sebagai pendukung aspek komunikasi dan ekonomi maka akan terwujud sosialisasi dan keterpenuhan kebutuhan pendidikan.

Kedua, accessibility (dapat diakses), yaitu berbagai institusi dan program pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi karak­teristik umum, yakni: (a) tanpa diskriminasi: pendidikan harus dapat diakses oleh sernua orang, terutama oleh kelompok-kelompok yang paling rentan, secara hukum dan faktual, dan tanpa diskriminasi, terhadap kawasan-kawasan yang dilarang di manapun; (b) aksesibilitas fisik: pendidikan harus secara fisik aman untuk dijangkau; dan (c) aksesibilitas ekonomi: biaya pendidikan harus terjangkau oleh semua orang. Pendidikan dasar harus bebas biaya bagi semua orang dan Negara harus secara progresif memperkenalkan pendidikan menengah dan tinggi yang bebas biaya.

Ketiga, acceptability, (dapat diterima), yaitu bentuk dan isi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pengajarannya dapat diterima, relevan, sesuai dengan karakteristik wilayah, sosial budaya siswa dan harus berkualitas.

Keempat, adaptability (kesesuaian), yaitu pendidikan harus fleksibel dan dapat beradaptasi dengan kebutuhan perubahan sosial dan komunitas serta mampu merespons kebutuhan siswa tanpa membedakan latar belakang status sosial dan budayanya.

Keempat hal tersebut dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dalam implementasinya, Terkait aspek  availability (ketersediaan), khususnya tentang bangunan fisik sekolah, fasilitas sanitasinya, termasuk ketersediaan anggaran pendidikan yang dialokasikan Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku.

 

  1. Pengawasan

Pengawasan merupakan suatu tanggung jawab penyelenggara pendidikan baik itu kepala daerah, dinas atas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun kepala sekolah di lingkungan kerja.

Pengawasan tidak dapat diwakili dengan laporan lisan atau tulisan saja tetapi kunjungan langsung ke lokasi sekolah sangat penting untuk melakukan suatu perubahan melalui koordinasi dan pembinaan pada unit sekolah dan daerah setempat.

Khusus bagi pengawas sekolah atau cabang dinas mesti merumuskan langkah strategis pengawasan dengan data akurat yang terupdate serta kalender yang tepat dan memiliki konsep solusi terhadap pengembangan kurikulum, dinamika sekolah, perkembangan proses pembelajaran serta masalah lain yang harus segera terselesaikan tanpa dengan birokrasi yang mempersulit.

Perlu penyelarasan administrasi pembelajaran yang lebih sederhana sesuai standar mutu sehingga guru lebih fokus pada tugas pokok/inti dan bukan administrasi.

Kualitas pengawas juga perlu diperhatikan melalui rekrutmen yang jelas demi peningkatan kinerja yang berkualitas dan didukung dengan fasilitas dan anggaran yang memadai.

Dengan demikian penyelenggaraan sistem pendidikan di Maluku yang memiliki karakter gugus pulau sangat perlu penyelarasan sesuai karakteristik kewilayaan, sosial dan budaya, potensi daerah di era perkembangan teknologi dengan tetap bertumpu pada sistem pendidikan nasional.

 

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati