SINERGI ANTARINSTANSI: DPUPR DAN DP3A PROVINSI MALUKU MANFAATKAN RUANG GEDUNG ISLAMIC CENTER AMBON

oleh -5 views

TIFA MALUKU.COM, Ambon, 24 Juni 2026 — Pemerintah Provinsi Maluku terus berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan kekayaan daerah melalui penguatan kerja sama antar perangkat daerah. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penataan dan pemanfaatan aset milik daerah secara lebih terencana, terukur, dan optimal guna mendukung kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Komitmen itu diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah dan penyerahan aset antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku selaku pengelola aset, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku sebagai pengguna. Acara tersebut mencakup penyerahan sebagian ruangan yang terletak di Lantai 1 Gedung Islamic Center Ambon.

 

Melalui perjanjian ini, ruangan tersebut diserahkan untuk digunakan secara sementara oleh DP3A Provinsi Maluku, dengan tetap mengacu pada peraturan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

 

Kepala DPUPR Provinsi Maluku, Hendrik Joseph Tamtelahitu, ST dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyatukan potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing instansi.

 

“Kami ingin memastikan setiap aset yang dimiliki daerah tidak dibiarkan tidak terpakai, melainkan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan. Kerja sama ini membuktikan bahwa sinergi antar dinas dapat menjawab kebutuhan ruang kerja sekaligus menghemat biaya operasional,” ujarnya.

 

Sementara itu, jajaran DP3A Provinsi Maluku menyambut baik langkah ini. Ketersediaan ruang kerja tambahan diharapkan dapat melancarkan berbagai program pelayanan, pendampingan, serta kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang selama ini menjadi tugas pokok dinas tersebut.

 

“Dengan ruang kerja yang lebih memadai, kami dapat menyusun pelayanan yang lebih rapi, menerima masyarakat dengan lebih nyaman, serta menyelenggarakan pertemuan dan pelatihan secara lebih teratur. Ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan kami ke warga Maluku,” ungkap perwakilan DP3A.

 

Pemanfaatan ruang secara sementara ini juga diatur secara ketat dalam perjanjian, mencakup ketentuan penggunaan, pemeliharaan, hingga tanggung jawab atas keamanan dan kondisi ruangan selama masa perjanjian berlangsung. Hal ini bertujuan agar aset daerah tetap terjaga kondisinya dan dapat dikembalikan dalam keadaan baik sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kebutuhan lain.

 

Lebih lanjut, langkah ini menjadi contoh baik dalam pengelolaan aset daerah yang tidak hanya berorientasi pada penyimpanan, melainkan pada pemanfaatan aktif yang memberikan manfaat nyata. Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat terus dikembangkan antar perangkat daerah lainnya, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, hemat, dan berorientasi pada pelayanan publik yang terintegrasi.

 

Masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positifnya, baik dari sisi kecepatan pelayanan maupun ketersediaan akses layanan yang lebih mudah dijangkau di pusat kota Ambon. (TM-OL) 

 

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati