Sakit Parah Tak Bisa Berkantor, Anggota DPRD Ambon Tetap Digaji; Kapan Harus Diganti?

oleh -126 views

TIFA MALUKU. COM, Ambon, 24 Juni 2026 — Sejak Februari 2026, Femri Tuwanakotta, S.Kom., M.Si, Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kota Ambon, tidak lagi terlihat menjalankan tugas di kantor dewan maupun menghadiri sidang resmi. Menurut informasi yang diterima redaksi, anak mantu dari Michael Wattimena ( Komisaris PT Pertamina International Shipping) sedang mengalami sakit parah dan harus menjalani perawatan medis secara intensif dalam jangka waktu yang belum dapat dipastikan.

 

Untuk memudahkan penanganan medis dan perawatan keluarga, ia kini dirawat di kediaman mertuanya di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.

 

“Saat ini Pa Femry tengah dirawat secara intensif di rumah mertuanya di Kudamati, Kondisinya belum memungkinkan untuk beraktivitas seperti biasa,” ungkap sumber terpercaya kepada redaksi kemarin.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah wajar jika gaji dan tunjangan tetap dibayarkan meski yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat? Dan kapan partai politik harus mengambil langkah untuk menggantikan posisinya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)?

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran hak keuangan masih dinyatakan sah selama memenuhi syarat hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat, status keanggotaan dan hak yang melekat padanya tetap berlaku selama belum ada keputusan pemberhentian secara resmi.

 

Ketentuan itu berlaku sepanjang yang bersangkutan melampirkan bukti keterangan sakit resmi dari dokter atau rumah sakit, serta belum diputuskan untuk diberhentikan antarwaktu. Biasanya, pembayaran dilakukan penuh selama empat bulan pertama, dan selanjutnya tetap dapat dibayarkan dengan penyesuaian hingga ada keputusan resmi mengenai status keanggotaannya.

 

PAW Perlu Diproses Jika Berhalangan Tetap

 

Di sisi lain, aturan yang sama mengatur bahwa anggota dewan dapat diberhentikan antarwaktu jika dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap. Dalam kasus ini, ketidakhadiran sudah berlangsung lebih dari empat bulan dan disertai keterangan sakit parah yang membutuhkan perawatan terus-menerus.

 

Apabila hasil verifikasi medis menyatakan kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk kembali melaksanakan tugas dalam waktu dekat, maka Partai Demokrat selaku pengusul wajib mengajukan usulan PAW kepada Pimpinan DPRD Kota Ambon. Usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pengganti dari urutan calon terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua aspek sekaligus: rasa kemanusiaan terhadap kondisi kesehatan pejabat, serta tanggung jawab menjaga kelancaran fungsi lembaga perwakilan rakyat. Masyarakat berharap proses yang diambil tetap berpegang pada hukum, keadilan, dan kepentingan umum, agar amanah yang diemban dapat terus berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fraksi Demokrat maupun DPD Partai Demokrat Kota Ambon belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk disampaikan kepada pembaca. (TM-OL). 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati