Polemik Galian C Ambon: DPRD Desak Perizinan Tuntas, Pengusaha & Sopir Terjepit Keluhan, Izin Lingkungan Jadi Kunci

oleh -1 views

Polemik Galian C Ambon: DPRD Desak Perizinan Tuntas, Pengusaha & Sopir Terjepit Keluhan, Izin Lingkungan Jadi Kunci

TIFAMALUKU.COM, – Polemik penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya terus bergulir. DPRD Provinsi Maluku kembali menegaskan desakannya agar seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk galian C, segera mengurus perizinan demi kepatuhan hukum. Namun, di balik penertiban ini, keluhan mendalam dari pengusaha dan para sopir angkutan material mengemuka, menyoroti dampak signifikan dari kebijakan yang belum sepenuhnya jelas prosesnya.
Sorotan utama dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, pada Kamis (12/2/2026) di Ambon, adalah ketidakjelasan perizinan dan nasib para pekerja.
Kebingungan Pengusaha dan Sopir di Tengah Penertiban
Yopi Soakolune dari CV. Karya Permai menyuarakan kebingungan pelaku usaha. “Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” keluhnya. Ia menyoroti bahwa usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni sempat beroperasi tanpa kejelasan izin dan kini terhenti. Kekhawatiran lain adalah potensi kenaikan harga material jika pasir harus didatangkan dari luar daerah, yang akan memberatkan masyarakat kecil.
Para sopir truk pun tak luput dari keluhan. Wilson, sopir asal Tuatunu, mempertanyakan nasib mereka jika aktivitas tambang dihentikan. “Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” tanyanya retoris. Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang dinilai mempersulit, serta perlakuan di jembatan timbang yang dianggap diskriminatif terhadap dump truk. Simon Likumahu menambahkan, banyak sopir yang masih mencicil kendaraan dan kesulitan membayar jika tidak beroperasi.
Klarifikasi Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup: Izin Lingkungan Kunci Utama
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi, hanya dua yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), yaitu CV. Primajaya Hative dan CV. Naraya Mitra Cemerlang. “Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum,” tegasnya, merujuk pada ancaman denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ia menduga banyak pelaku usaha memilih berhenti sendiri karena khawatir sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menambahkan bahwa izin lingkungan, khususnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), merupakan syarat wajib sebelum IUP diterbitkan. Saat ini, hanya CV. Naraya Mitra Cemerlang dan CV. Primajaya Hative yang tercatat memiliki izin lengkap. Perusahaan lain, termasuk CV. Timah Jaya, disebut belum memiliki izin lingkungan dan berpotensi dikenakan sanksi.
DPRD: Proses Perizinan Tidak Rumit, Siap Bantu
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias, menekankan bahwa proses perizinan sebenarnya tidak rumit jika mengikuti prosedur, dengan UKL-UPL sebagai salah satu syarat penting. “Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,” ujarnya, menawarkan bantuan fasilitasi.
Anggota DPRD lainnya, Richard Rahakbauw, mengingatkan bahwa aturan harus ditegakkan, termasuk kewajiban memiliki izin lingkungan dan IUP. Sementara itu, Rasa Mony dan Alan Lohy meminta OPD terkait proaktif membantu para pelaku usaha dan sopir yang terdampak, termasuk yang kesulitan membayar cicilan leasing.
Penegasan DPRD: Kepatuhan Regulasi dan Keadilan Sosial
Menutup rapat, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, kembali menegaskan prinsip dasar: “Semua yang berhubungan dengan proses galian C harus punya izin. Negara ini punya aturan hukum yang harus ditaati oleh kita semua yang punya usaha.”
DPRD Maluku berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan nasib masyarakat kecil yang bergantung pada sektor galian C. Penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar izin harus diimbangi dengan solusi yang adil bagi para pekerja dan pengusaha yang terdampak. (TM-OL)

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati