Polemik Galian C Ambon: DPRD Maluku Desak Perizinan Tuntas, Pengusaha & Sopir Terjepit Keluhan

oleh -1 views
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?
TIFAMALUKU.COM, – Penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya berbuntut panjang. DPRD Provinsi Maluku turun tangan, mendesak seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk galian C, untuk segera mengurus perizinan agar terhindar dari jerat hukum. Namun, di balik penertiban ini, keluhan dari pengusaha dan para sopir angkutan material mengemuka, menyuarakan dampak signifikan dari kebijakan tersebut.
Polemik ini menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, pada Kamis (12/2/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Yopi Soakolune dari CV. Karya Permai, salah satu pelaku usaha yang terdampak, mengungkapkan kebingungan terkait proses perizinan. “Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” keluhnya. Ia menjelaskan bahwa usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni sempat beroperasi sebelum ada kejelasan izin, dan kini terhenti.
Lebih lanjut, Yopi menyoroti potensi kenaikan harga material jika pasir harus didatangkan dari luar daerah seperti Seram. “Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga 800 saja mereka sudah bilang mahal,” ujarnya, mengkhawatirkan daya beli masyarakat kecil.
Keluhan senada datang dari para sopir truk pengangkut material. Wilson, seorang sopir asal Tuatunu, menyuarakan keputusasaannya terkait nasib para pekerja jika aktivitas tambang terus dihentikan. “Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” tanyanya retoris, menggambarkan dilema ekonomi yang dihadapi para sopir.
Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka menyebutkan adanya syarat pembelian Dexlite senilai Rp 50 ribu sebelum bisa membeli solar subsidi, dengan batasan pembelian solar hanya Rp 250 ribu per pembelian.
Simon Likumahu menambahkan persoalan lain yang memberatkan, yakni terkait jembatan timbang. Ia merasa sopir dump truk diperlakukan diskriminatif karena harus mengurangi muatan jika melebihi tonase, sementara kendaraan lain bisa melintas. “Banyak kendaraan yang masih berstatus kredit sehingga sopir kesulitan membayar cicilan jika tidak beroperasi,” tambahnya, menyoroti ancaman hilangnya mata pencaharian yang berujung pada kesulitan finansial.
Menyikapi berbagai keluhan ini, Simon Likumahu meminta agar seluruh persoalan disampaikan secara resmi ke DPRD agar dapat dicarikan solusi bersama. DPRD Maluku pun mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kejelasan perizinan dan mencari solusi atas dampak penertiban yang dirasakan oleh para pengusaha dan pekerja di sektor pertambangan galian C. (TM-OL)

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati