Perilaku “BEJAD” Ketua PAN MBD Antonias Lowatu, Lakukan Pelecehan Seksual, Penipuan Hingga Gelapkan Dana Saksi Pileg 2024

oleh -180 views

TIFA MALUKU. COM – Sangat memalukan, Ketua DPD PAN Kabupaten MBD, Antonias Lowatu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istri orang berinisial SHM.

Akibat perilaku bejadnya, Antonias Lowatu dilaporkan oleh korban SHM dan suaminya Demianus Babera di Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 14 :38 WIT.

Informasi yang diterima redaksi, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilimpahkan ke Polres MBD untuk diusut tuntas. Sebelum dilaporkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, dugaan pelecehan seksual ini telah ramai diperbincangkan di public melalui pemberitaan sejumlah media massa yang meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perbuatan pelaku sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya. Apalagi sebagai public figure, Antonias seharusnya menjadi contoh dan teladan di masyarakat.

Mirisnya lagi, korban pelecehan seksual ini masih punya hubungan keluarga dengan pelaku. Bukannya dijaga, dan dilindungi sebagai cerminan hidup orang bersaudara, malah dilecehkan dan diperkosa oleh pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Inilah kronologis tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pelaku (Antonias Lowatu) sesuai pengakuan korban SHM kepada Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk pemberitaan sejumlah media online.

Kronologi berawal saat korban menelepon Antonias Lowatu (pelaku) sekitar jam 4 sore untuk mengantarkan korban di Desa Poliu guna bersilaturahmi dengan keluarga korban. Setelah selesai, mereka pun kembali ke kota Tiakur sekitar pukul 11 malam dari desa Poliu dan tiba di kota Tiakur sekitar jam 1 malam.

Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku sempat mengutarakan perasaan cintanya terhadap korban. Namun korban tidak meresponinya lantaran hubungan antara korban dan pelaku masih saudara dan mereka pun sudah sama-sama berumah tangga.

Korban meminta pelaku agar pelaku mengantarkan dirinya ke rumah, namun ada saja cara lain yang di pakai pelaku untuk melancarkan aksi bejat nya, tetapi lagi-lagi korban melawan.

Lantaran niatnya tidak terpenuhi korban pun di jebak pelaku dengan cara, Handphone milik korban di ambil oleh pelaku.

Kejadian tepatnya Korban Mei 2021 korban dan pelaku makan di salah satu Rumah makan di Tiakur, setelah selesai makan korban pun meminta agar handphone-nya di kembalikan. Namun pelaku tidak mau, justru pelaku menyuruh korban datang sendiri ke rumah pelaku.

Tanpa curiga, korban pun datang ke rumah pelaku untuk mengambil Handphone miliknya.

Ironisnya saat korban tiba di rumah pelaku, tiba-tiba pelaku justru mendorong korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dirasuki hasrat bejatnya. Namun apa daya, korban tak berdaya. Resleting celana korban putus akibat ditarik paksa oleh pelaku. (Bukti tersebut masih disimpan korban).

Saat kejadian, istri pelaku sementara tidak berada di rumah. Belakangan diketahui, istri pelaku berada di Sermatang. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku lebih leluasa untuk melakukan tindakan bejadnya kepada korban. Seakan-akan semua sudah direncanakan dengan matang tinggal menungu kesempatan ketika korban tidak berdaya.

Demianus Bebena selaku suami korban berharap agar pihak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu dirinya juga meminta kepada Ketua Umum DPP PAN maupun Ketua DPW PAN Provinsi Maluku untuk mencopot jabatan Antonias Lowatu dari Ketua DPP PAN Kabupaten MBD. Dirinya juga mmeinta meminta agar Antonias Lowata tidak di lantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten MBD, pasalnya tindakan amoral yang dilakukan Antonias Lowatu dinilai telah mencoreng nama baik partai.

Bukan saja kasus dugaan pelecehan seksual, Antonias Lowatu dituding melakukan penggelapan dana saksi senilai Rp.29.422.00 yang dikucurkan oleh DPP PAN untuk menyukseskan Pemilu Legislatif tanggal 14 Febuari 2024 di Kabupaten MBD.

Dana saksi tersebut di pindahkan Antonias Lowatu dari rekening Partai ke rekening pribadinya.

Tindakan yang dilakukan Antonias Lowatu sangat bertentangan dengan apa yang diperintahkan/diinstruksikan oleh DPP PAN mengenai penyaluran dana saksi kepada penerima saksi PAN bahwa, dana saksi tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dana saksi ini harus disalurkan kepada penerima dana saksi PAN di TPS masing-masing maksimal 1 hari sebelum pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Akan tetapi kenyataannya, sampai hari ini belum ada penyampaian secara terbuka oleh Antonias Lowatu selaku Ketua DPD PAN MBD kepada seluruh kader mapun pengurus untuk mendalilkan apa yang menjadi alasannya sehingga dana saksi ini belum didistribusikan.

Bukan sampai disitu, Antonius Lowatu juga diketahui melakukan tindakan penipuan dan meminta uang kepada caleg PAN Dapil 7, Victor Fredy Frans sebesar Rp2.000.000 dengan membawa-bawa nama Widya Murad Pratiwi (Caleg DPR RI Dapil Maluku). Antonias Lowatu berdalih Uang tersebut untuk membayar ongkos kirim berupa Atribut kampanye (Baju Beta Widya) yang dikirim dari Ambon Tujuan Tiakur menggunakan pesawat Trigana Air. Padahal ongkos kirim APK tersebut telah dibayar oleh Karel Tilaporu yang juga pengurus DPD PAN Kabupaten MBD.

Demi menjaga dan mempertahankan integritas dan elektabilitas PAN di Bumi Kalwedo, maka perlu ada ketegasan dari DPP PAN Antonias Lowatu sebagai Ketua DPD PAN MBD Periode 2020-2025 atas dugaan kasus pelecehan seksual, penipuan dan penggelapan dana saksi partai.

Terkhusus kasus pelecehan seksual kepada korban SHM sekalipun kasus ini belum ada kepastian hukum, akan tetapi harus ada langkah-langkah yang diambil oleh DPP PAN kepada Antonias Lowatu sesuai mekanisme partai yang berlaku. Sehingga nama partai (PAN) tidak dibawa-bawa dalam permasalahan pribadinya.

Desakan itu, secara resmi disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 09 April 2024 oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten MBD yang terdiri dari Ketua Majelis Penasihat Drs. Jusuf Lewier, Anggota Majelis Penasihat, Edison Edwin Ketiaru, Wakil Ketua, Matheus Artho Mabaha, S.IP, Wakil Ketua,  Yacop Salkery, Wakil Sekretaris, Jois Krestofol Esauw, S.AP dan  Dedy Haminton Tilukay kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional beralamat di Jln. Amil Buncit Raya No.7 12, RT.01/RW.05, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12510.

Surat terbuka ini murni disusun tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sebagai bentuk sumbangsih kader yang peduli dan turut serta membesarkan Partai Amanat Nasional di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut mereka, sikap Ketua DPD PAN Kabupaten Maluku Barat Daya, Antonius Lowatu telah mencoreng nama Partai. Dengan demikian pengurus meminta agar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dapat mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan antara lain, pertama meminta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan agar dapat memberhentikan Antonias Lowatu sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2020-2025 dan segera bertanggung jawab atas semua perlakuan yang dia lakukan.

Kedua, mempertimbangkan agar Antonias Lowatu Sebagai Caleg Terpilih dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tidak boleh dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2024-2029.

Ketiga, memohon kepada Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan agar dapat merehuffle pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2020-2025.

Keempat, Jika tuntutan ini tidak diindahkan maka, komponen kader maupun pengurus DPD PAN MBD siap mengundurkan diri dari partai.

Kelima, seluruh bukti-bukti atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Antonias Lowatu akan diberikan sebagai pertimbangan kepada Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Surat terbuka ini selain bentuk ketidakpercayaan pengurus kepada Ketua DPD PAN Kabupaten MBD, juga sebagai bentuk ancaman yang mestinya direspon secara cepat oleh Ketua Umum pan, Zulkifli Hasan melalui pengurus Wilayah PAN Maluku di Kota Ambon.

Hal ini menggingat November 2024, akan digelar pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur & Wakil Gubernur Maluku, juga Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten MBD secara serentak. Ditakutkan, dengan persoalan internal dan juga kasus hukum yang menyeret Ketua DPD PAN Kabupaten MBD, akan berpengaruh secara politik. (Tim)

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati