TIFA MALUKU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkomitmen meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB). Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan ke depan.
Untuk mecapai target tersebut, Pemprov melalui Biro Organisasi Setda Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Road Map RB Pemprov Maluku 2022-2024, sekaligus peluncuran proyek perubahan (Proper) Kalesang Membangun Birokrasi Maluku atau disingkat Kabareskrim.
Kabareskrim sendiri merupakan proper Drs. Melkianus M. Lohy, Kepala Biro Organisasi Setda Maluku untuk memenuhi syarat Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM II) lingkup Pemprov Maluku.
Kegiatan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/12/2022).
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyambut gembira dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas terselenggaranya proyek perubahan Kabareskrim dengan harapan reformasi birokrasi di Provinsi Maluku dapat mencapai target yang diinginkan,” ungkap Sekda.
Sekda mengatakan tujuan reformasi birokrasi menurut PerMenpan 25 tahun 2020 adalah terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih yang dicirikan dengan baiknya nilai/predikat “Indeks Reformasi Birokrasi”. Sedangkan sasaran RB yang ingin dicapai adalah, terciptanya birokrasi yang bersih, akuntanel dan kapabel serta terciptanya pelayanan publik yang prima.
“Mengacu pada misi pertama Pemprov Maluku yang tertuang dalam RPJMD tahun 2019-2024 adalah mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani” yang berfokus pada perbaikan birokrasi di Provinsi Maluku, agar mudah dalam mengukur pencapaiannya maka ditetapkanlah “indeks reformasi birokrasi”, sebagai salah satu indikator kinerja utama (IKU) dengan target “a” ditahun 2024,” jelasnya.
Untuk Capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Maluku, dengan sisa waktu yang ada maka untuk mencapai target predikat “A” diperlukan langkah-langkah terobosan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah “Kalesang Membangun Birokrasi Maluku (Kabareskrim)”, yang memetakan beberapa langkah strategis dalam memperbaiki capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Maluku, yakni, pertama, bagi perangkat daerah pengampu area perubahan RB perlu dilakukan perubahan Renstra dengan memuat indikator sasaran strategis (delapan area perubahan) meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, “mind set” dan “culture set”.
Kedua, harus memastikan rencana aksi RB tertuang didalam road map RB dijalankan perangkat daerah pengampu RB.
Ketiga, melaksanakan raker RB (tiap triwulan) & rakorda RB (tahunan).
Keempat, pemberian reward and punishment berdasarkan hasil penyelenggaraan kompetisi penerapan reformasi birokrasi.
Agar tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Surat Dukungan oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (TM-06)