Pembangunan Ruas Jalan Aboru – Haruku Menggunakan Dana Inpres 2023, Malawau : Pemerintah Daerah Jangan Pilih Kasih Atau Saya Bongkar Semuanya

oleh -528 views
Anak Adat Negeri Aboru, Fence Malawau

TIFA MALUKU.COM – Kabupaten Maluku (Malteng) kecipratan dana Inpres Tahun Anggaran  2023 senilai Rp51.790.790.000 untuk Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku.

Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku sepanjang 10 Km ini sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Pusat berdasarkan usulan proposal oleh Pemerintah Negeri Aboru, tertanggal 31 Agustus 2022 Nomor : 141.182/PN.Ab/IX/2022 kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.

Anggaran tersebut masih menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan. Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku, Kabupaten Malteng ini diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditetapkan pada 16 Maret 2023.

Melalui dana Inpres Rp51.790.790.000 ini diharapkan ada percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah khususnya ruas jalan Aboru – Haruku Kabupaten Malteng dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap. Sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Dari informasi yang dihimpun redaksi Tifa Maluku.Com dari berbagai sumber terpercaya, proyek Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku ini sudah dilakukan tender pada 14 Juli 2023 padahal DIPA belum diterbitkan. PT Kembar Jaya Abadi (Perusahaan yang beralamat di Kota Samarinda-Kaltim) ditetapkan sebagai pemenang. Diduga, pemenang tender PT kembar Jaya Abadi ini sudah diatur sejak awal oleh Penjabat Bupati Malteng, Dr Muhamat Marasabessy, SP. ST. M. Tech yang kononnya merupakan pihak yang melakukan loby di Kementerian PUPR.

Kondisi Jalan Menuju Desa/Negeri Aboru Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Yang Butuh Perhatian Serius Pemerintah Daerah/Pusat. (Ist)

Parahnya lagi, Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku ini dirubah scenario pekerjaannya, dimana ruas jalan yang dibangun hanya dari Desa/negeri Oma ke Desa/Negeri Wasu padahal titik nol ada di Negeri Aboru.

Dari infromasi yang diterima redaksi, pihak Bina Marga Dinas PU Provinsi Maluku beralasan karena ancaman gangguan keamanan di Negeri Aboru dan medan cukup sulit sehingga Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku ini hanya dapat dikerjakan dari Oma ke Wasu. Sementara pekerjaan Pembangunan menuju Negeri Aboru sepanjang tiga (3) KM (Dari Wasu ke Aboru) akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2024.

Hal ini menuai kecaman keras dari salah satu anak adat Negeri Aboru, Fence Malawau yang menilai alasan tersebut sangat tidak masuk akal.

Menurut Malawau, dari nama proyek saja sudah jelas yakni pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku, maka titik nol pekerjaan harusnya dimulai dari Aboru ke Haruku.

“Jangan membuat alasan-alasan yang tidak rasional bahwa Negeri Aboru rawan konflik yang memicu timbulnya gangguan keamanan dan medan cukup sulit untuk dilakukan pembangunan di wilayah itu. Masyarakat Aboru pasti menyambut baik dan mendukung penuh pembangunan tersebut, sebab itu merupakan kerinduan Masyarakat. Dengan adanya Pembangunan ruas jalan di Negeri Aboru sudah tentu membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mempermudah akses perhubungan darat yang selama ini terisolasi,”ungkap Malawau kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/08/2023).

Akses Jalan Menuju Desa/Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng Yang belum pernah mendapat perhatian pemerintah daerah/pusat. (Ist)

Dikatakan, Dinas PU Provinsi Maluku jangan pilih kasih. Masyarakat Aboru juga berhak menikmati kue Pembangunan dari Pempus melalui Pembangunan Jalan Ruas Aboru – Haruku yang dibiayai oleh Dana Inpres T. A 2023 bernilai puluhan miliar ini.

“Saya ingatkan pemerintah jangan hanya menjadikan Masyarakat Negeri Aboru sebagai alat kepentingan semata. Olehnya itu pihak Bina Marga Dinas PU Provinsi Maluku sebagai penanggungjawab dan BPJN IX Wilayah Maluku sebagai pelaksana untuk meninjau kembali kebijakan yang telah diambil untuk diperbaiki dan mendudukannya pada porsi yang sebenarnya sehingga Masyarakat Negeri Aboru tidak dirugikan.,” tegas Malawau.

Malawau membeberkan bahwa pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku melalui dana Inpres T.A 2023 senilai Rp51.790.790.000 sepanjang 10 KM ini merupakan usul proposal oleh Pemerintah Negeri Aboru tahun 2022 kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta. Proposal ini lanjut ia, kemudian diperjuangkan oleh Penjabat Bupati Malteng, Dr Muhamat Marasabessy, SP. ST. M. Tech. Sebab sejak awal Penjabat Bupati Malteng (Marasabessy-red) pernah berjanji dihadapan masyarakat Negeri Aboru pada tanggal 24 April 2023 bahwa pembangunan jalan akan sampai ke Negeri Aboru melalui anggaran pusat.

“Penjabat Bupati Malteng (Marasabessy) saat berkunjung di Negeri Aboru pada tanggal 24 April 2023  berjanji pembangunan jalan akan sampai ke Negeri Aboru. Namun ketika pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku di realisasikan oleh Pempus, tiba-tiba ada scenario bahwa proyek pembangunan tersebut tidak sampai ke Negeri Aboru dengan berbagai alasan yang tidak mendasar,”kata Malawau.

“Penjabat Bupati Malteng (Marasabessy-red) sangat tidak konsisten dan tidak berkomitmen. Masyarakat negeri Aboru hanya dijadikan alat kepentingan di pusat demi memuluskan berbagai proyek nasional ke daerah namun kenyataannya, masyarakat negeri Aboru tidak menikmati kue pembangunan yang diberikan oleh Pempus melalui Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku ini,”sesal ia, seraya mengingatkan penjabat Bupati Malteng jangan memaksa masyarakat Negeri Aboru angkat suara dan membongkar fakta yang sebenarnya.

Kondisi Jalan Putus menuju Desa/Negeri Aboru yang luput dari perhatian Pemkab Malteng, Provinsi maupun pusat. (Ist)

Dirinya juga meminta Penjabat Bupati Malteng untuk memberikan jaminan tertulis di atas materai bahwa Pembangunan ruas jalan akan dilanjutkan ke Negeri Aboru tahun anggaran 2024. Demikian pula, pihak Bina Marga Dinas PU Promal dan BPJN IX Wilayah Maluku. Namun kenyataannya mereka tidak berani.

“Saya pernah tantang mereka untuk buat pernyataan tertulis diatas materai sebagai jaminan bagi Masyarakat negeri Aboru, bahwa pekerjaan jalan menuju Aboru akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2024. Namun mereka tidak berani. Ada apa sebenarnya? Bukankah ini sebuah niat jahat dimana pekerjaan jalan yang seharusnya dari Aboru hingga Haruku namun dirubah skenario pekerjaannya dari Oma ke Wasu karena lebih mudah. Sementara pekerjaan menuju Negeri Aboru sepanjang tiga (3) KM tidak dapat dikerjakan karena medannya cukup sulit dan potensi gangguan keamanan,”tandas Malawau.

Dikatakan, kalau sampai proyek ini dikerjakan sesuai scenario yang dirancang oleh Bina Marga Dinas PU Promal, maka Masyarakat adat negeri Aboru akan mangambil langkah yakni melayangkan surat keberatan kepada Presiden RI, Jokowi melalui Kementerian PUPR di Jakarta. Selain itu, Masyarakat Negeri Aboru akan melakukan aksi demo baik di daerah maupun di pusat agar proyek ini ditinjau kembali biar perlu dibatalkan karena tidak sesuai harapan masyarakat.

“Ini sudah komitmen bersama Masyarakat adat negeri Aboru. Masyarakat akan menyurati Presiden RI, Jokowi secara langsung agar proyek Pembangunan jalan ruas Aboru – Haruku di tinjau kembali, biar perlu dibatalkan karena tidak sesuai dengan harapan Masyarakat dan sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu di Bina Marga Dinas PU Provinsi Maluku, BPJN IX Wilayah Maluku termasuk Penjabat Bupati Malteng, Mat Marasabessy. Selain itu, masyarakat juga siap melakukan aksi besar-besaran di daerah maupun di pusat kalau Pembangunan jalan ruas Aboru Haruku tidak dinikmati oleh Masyarakat di negeri Aboru,” kecam Malawau.

Selain itu, Malawau juga mengkritisi proyek Pembangunan jembatan Wae sila dalam jalan ruas Aboru Haruku senilai Rp12.350.000.000 yang dimenangkan oleh PT Pesona Maluku Multi Kontruksi yang beralamat di Kota Masohi, Kabupaten Malteng.  Diduga proses tender proyek jembatan Wae sila ini menyalahi aturan dan sudah diatur sejak awal oleh pihak PU Promal Bidang Mina Marga dan BPJN IX Wilayah Maluku atas arahan Penjabat Bupati Malteng (Marasabessy-red).

“Kenapa saya katakan proses tender ini menyalahi aturan, saat dibuka pendaftaran hanya ada satu perusahaan dengan klasifikasi besar yakni PT Pesona Maluku Multi Kontruksi yang mendaftar. Sementara untuk pekerjaan Pembangunan jembatan di bawah pagu Rp15 miliar hanya boleh dikerjakan oleh Perusahaan berbadan hukum CV dengan kualifikasi untuk teknis pekerjaan dengan nilai tersebut sesuai Kepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua, tender ini dilakukan sementara DIPA belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Saya menduga tender ini sudah diatur mekanisme untuk kepentingan oknum-oknum tertentu. Saya siap membongkar lebih besar apabila pihak Bina Marga dan Balai BPJN IX Wilayah Maluku mengelak. Ini bentuk kejahatan dan ketidakadilan bagi Masyarakat Negeri Aboru yang harus dibuka secara terang benderang agar public tahu,” pungkas Malawau. (TM-02)

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati