TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Perum Bulog tentang Sinergi Pembinaan, Pengembangan dan Penyerapan Gabah atau Beras serta komoditas pertanian lainnya yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso pada Jumat (24/3/2023) bertempat di Kantor Pusat Perum Bulog Jl. Jenderal Gatot Subroto kav 49 Kuningan Jakarta Selatan.
Penandatangan Nota Kesepakatan ini difasilitasi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Maluku, Hadi Basalamah yang turut hadir pada penandatangan kerjasama ini menyampaikan bahwa Mou ini merupakan implementasi dari arahan Bapak Presiden agar BULOG menyerap beras petani dimana Provinsi Maluku merupakan Provinsi Pertama di Indonesia yang melakukan kerjasama ini. Penandatangan MoU ini sebagai Langkah kongkrit Gubernur Maluku dalam memperjuangkan nasib petani dimana selama ini hasil produksi petani tidak diserap oleh Bulog dengan alasan kualitas yang rendah dan harga jual ditingkat petani diatas Harga Penetapan Pemerintah (HPP). Selain itu, Kerjasama ini juga upaya pengendalian inflasi khususnya beras dimana dalam beberapa bulan terakhir mengalami inflasi.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari Penandatangan MoU tersebut juga dilakukan penandatangan Rencana Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si dan Pimpinan Kantor Wilayah Perum Bulog Maluku dan Maluku Utara Saldi Aldryn.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, serta para Direktur Perum Bulog.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Maluku, kami memberikan apresiasi dan menyambut baik kerja sama ini sebagai sebuah langkah kongkrit dalam menjaga distribusi dan stabilitas harga pangan yang berdampak pada pengendalian inflasi.
Gubernur juga harapkan melalui kerjasama ini dapat meningkatkan hubungan kemitraan antara perum bulog dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam pembelian beras dan gabah para petani menuju swasembada pangan khususnya beras.
Sedangkan Dirut Perum Bulog Budi Waseso menyampaikan BULOG sebagai salah satu BUMN yang bergerak dibidang usaha logistik pangan berperan dalam menyerap gabah/beras berdasarkan Harga Acuan Pembelian (HAP) dengan syarat kualitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional.
Selain itu, BULOG juga melaksanakan penugasan pemerintah mengembangkan bisnis komersialnya sehingga BULOG sadar akan pentingnya perubuhan sehingga terus melakukan transformasi bisnis agar tetap eksis dan relevan dinamika perkembangan zaman.
Dirut BULOG beraharap Nota Kesepahaman ini dapat menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama yang produktif, harmonis dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si yang dihubungi melalui telepon mengemukakan penandatangan Nota Kesepakatan bertujuan antara lain : 1) Terlaksananya pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan produksi pertanian di Provinsi Maluku; 2) Menjamin pemasaran komoditas pertanian untuk meningkatkan nilai tukar petani di Provinsi Maluku; 3). Menjamin pasar dan saluran hasil serapan beras dan komoditi lainnya oleh BULOG dari petani lokal di Wilayah Provinsi Maluku; 4). Memperkuat peranan BULOG untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta stabilisasi dan keterjangkauan harga pangan dalam rangka pengendalian inflasi daerah; 5) Mendukung tugas-tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam intervensi kebijakan pengendalian inflasi daerah.
Penandatangan MoU ini sebagai Langkah konkrit Gubernur Maluku dalam memperjuangkan nasib petani dimana selama ini hasil produksi petani tidak diserap oleh Bulog dengan alasan kualitas yang rendah dan harga jual ditingkat petani di atas Harga Penetapan Pemerintah (HPP).
Selain itu, Kerjasama ini juga upaya pengendalian inflasi khususnya beras dimana dalam beberapa bulan terakhir mengalami inflasi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa terkait dengan harga gabah/beras saat ini telah naik dimana Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasiona Republik Indonesia Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 Tentang fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika tujuan penetapan felksibiltas harga gabah atau beras ini dalam rangka memenuhi cadangan beras pemerintah atau CBP yang berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 11 Maret 2023 dengan harga sebagai berikut : Gabah Kering Panen di Petani Rp. 5.000/kg; Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp 6.200/kg; Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg dan Beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg.
Aturan tersebut juga mengatur pembayaran selisih yang akan diganti pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas harga gabah atau beras ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras. (TM-07)