Kejari Ambon Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dari Tahun 2016 s/d Maret 2023

oleh -21 views

TIFAMALUKU. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah
berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa 14 Maret 2023.

Kejari Ambon, Adhryansah SH, MH mengatakan ada 25 item barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara sejak 2016 lalu.

Demikian barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
1. Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 249,21 gram
2. Ganja seberat 4790,02 gram
3. Tembakau sintetis sebanyak 249, 21 gram
4. Senjata api rakitan sebanyak dua (2) pucuk
5. Peluru sebanyak delapan (8) butir
6. Bom Molotov sebanyak satu (1) buah
7. Handphone sebanyak 51 unit
8. Borax sebanyak satu kg
9. Blender pembakar sebanyak satu unit
10. Cetakan emas satu unit
11. Penjepit emas sebanyak dua buah
12. Kana sebanyak 11 buah
13. Kompresor sebanyak satu buah
14. Blower sebanyak dua buah
15. Karbon sebanyak 25 karung
16. Costik sebanyak 13 karung
17. Material emas sebanyak 160 karung
18. Kapur Api sebanyak 200 karung
19. Tromol sebanyak 25 buah
20. Pompa pembakaran emas sebanyak satu buah
21. Tabung pembakaran sebanyak dua unit
22. Tungku pembakaran sebanyak dua unit
23. Jeringen sebanyak 27 buah
24. Tabung oksigen sebanyak satu buah
25. Senjata tajam sebanyak 17 buah.

Kejari Ambon berharap, pemusnahan barang-barang ini dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon.

Tindakan ini lanjut ia, sebagai antisipasi dan mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Mudah-mudahan dengan sudah dilaksanakan ini akan mengeliminir dampak-dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan barang-barang ini, ‘” harap ia.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

Turut hadir, Penjabar Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, Kapolresta Ambon, Dandim, Pengadilan Negeri Ambon, Lapas Ambon dan undangan lainnya. (TM-05)

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati