Dianiaya Anggota Bidpropam, Soplanit Minta Kejelasan Hukum, Plt. Kabid Humas : Tetap Diproses

oleh -74 views

TIFAMALUKU.COM – Izack.E. Soplanit, warga Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kota Ambon, meminta Polda Maluku segera memproses hukum oknum anggota Bidang Propam dan anaknya yang menganiaya dirinya pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.

Permintaan ini ia sampaikan, karena menurutnya sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum yang ia ketahui sejak pelaporannya ke Kabid Propam Polda Maluku, Sabtu (23/3/2024) dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (25/3/2024).

“Saya minta Polda Maluku segera memproses hukum pelaku,” ungkap Soplanit pada media ini, Jumat (24/5/2024).

Kendati belum ada hasil yang memuaskan, ia mengaku sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Brigadir Hendra Hahury, pada Selasa (16/4/2024).

SP2HP tersebut menuliskan dirinya sebagai korban PENGHINAAN padahal harusnya korban PENGANIAYAAN. Dalam surat tersebut juga, jelas menyertakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP yang mana diketahui tentang tindak kekerasan dan penganiayaan, namun korban merasa seolah-olah dibodohi karna dengan kedua pasal tersebut, tertulis jelas tindakan yang dilakukan pelaku adalah penghinaan bukan penganiayaan.

“Suratnya tulis saya korban penghinaan padahal pasal yang dikenakan tentang kekerasan dan penganiayaan. Saya merasa dibodohi karena tidak mungkin salah ketik. Kalau seperti ini dan kesannya berlarut-larut, takut nya jangan sampai saya bosan lalu melupakan tindakan kriminal yang saya alami dan pelaku bebas berkeliaran,” tuturnya.

Lewat pemberitaan ini, Soplanit berharap Polda Maluku segera mengambil langkah tegas serta memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah mengatakan saat ini ia telah berkoordinasi dengan Kabid Propam dan Dirkrimum.

Dari hasil koordinasi, dipastikan kasus ini akan ditangani secara serius oleh Propam maupun Pidana Umum di Krimum Polda Maluku.

“Itu ditangani semua baik pidana umumnya dan di propam. Tadi saya konfirmasi dengan Kabid Propam dan Dirkrimum,” kata Aminnullah.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 01.30 WIT. Saat itu korban sementara duduk santai bersama teman-temannya di Negeri Soya.

Tiba-tiba, Oknum Anggota Propam Polda Maluku, RT datang bersama anaknya NT yang masih duduk di bangku SMA, dengan serentak mengajak korban untuk berkelahi.

“Mereka berdua datang memaki-maki saya tanpa saya tahu alasannya. Setelah itu RT dan anaknya langsung mencekik dan memukul saya,” kata korban.

Belum puas sampai disitu, RT yang diduga saat itu mabuk minuman keras, bersama anaknya kembali memukul korban dari rusuk sebelah kanan, kepala, pipi, serta menendang bagian perut korban.

Foto Korban Usai Dianiaya RT

Tak hanya itu saja, saat korban berada diatas kendaraan roda dua miliknya, korban tetap di hajar hingga terpental ke tanah bersama kendaraannya. “Saya berusaha menghindar, dan hendak naik motor untuk pulang. Namun mereka masih mencekik hingga saya jatuh bersama motor saya,” ucapnya.

Tak terima dengan apa yang dialami, korbanpun langsung melayangkan laporan ke Kabid Propam Polda Maluku, sekira pukul 03.00 WIT dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan. Kemudian pada 25 Maret 2024, korban juga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor : STTLP / 52 / III / 2024 / SPKT / POLDA MALUKU. (VT)