Ipda Moyo Utomo : Tersangka TW Dikenai Pasal Pencabulan Atau Persetubuhan Terhadàp Anak dan Terancam 20 Tahun Penjara.
Tifa Maluku. COM – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) & Unit Buser, Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, berhasil menangkap seorang pria di kecamatan Nusaniwe, Ambln, inisial T.W (42) karena diduga mencabuli anak angkatnya, sebut saja bunga berusia 13 tahun.
“Tersangka ditangkap 3 Juni lalu bersama bukti yang ditemukan yakni satu buah baju kaos lengan panjang warna biru, dan satu buah celana kain pendek warna abu-abu,” ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Moyo Utomo, selasa (15/06/2022).
Dikatakan, dari hasil pengembangan diketahui tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama kali pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, kedua kalinya pada Kamis, tgl 02 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIT.
Sementara perbuatan setubuh sebanyak dua kali terhadap korban. Pertama kali di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, kedua kalinya di bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT.
Akibat perbuatannya, ungkap Moyo pelaku dikenakan pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Dijelaskan, peristiwa tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan diketahui usai pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu rumah di sekitaran kecamatan Nusaniwe, Ambon, jumat (02/06) sekitar pukul 20.00.
Adapun modus operandi, saat itu korban sedang duduk di depan rumah sambil memakan permen. Kemudian tersangka datang dan langsung menarik tangan korban ke dalam rumah. Saat itu Korban tidak mau dan berontak namun tersangka terus menarik korban hingga sampai di dapur, tepatnya di pintu kamar mandi. Saat itu, korban sempat berupaya melarikan diri, namun upayanya sia-sia. Tersangka duduk di depannya sehingga korban tidak dapat lewat.
Akibat nafsu bejatnya tersangka langsung menurunkan celana korban dan duduk berlutut. Tersangka langsung menghisap kemaluan korban dengan menggunakan mulut dan lidah seraya memasukan jari ke dalam kemaluan Korban.
Peristiwa bejat ini terungkap saat pelapor datang ke rumah. Pelapor terkejut melihat tersangka sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi.
Melihat hal tersebut Pelapor kaget dan langsung mengatakan kepada korban menggunakan dialek Ambon “ANTUA BIKIN APA SE” lalu Korban mengatakan “ANTUA ISAP BETA PUK*”. Melihat hal tersebut pelapor langsung marah kepada Tersangka. Karena perbuatan bejatnya telah diketahui, tersangka memeluk pelapor sambil mengatakan “MAAFKAN BETA JUA, JANG LAPOR BETA POLISI E BETA KHILAF”.
Karena Pelapor tidak terima dan merasa kesal dengan perbuatan tersangka akhirnya melaporkan kasus pencabulan tersebut ke kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (TM-07)