ANDRI ARIYANTO TIDAK SETUJU PEMECATAN-NYA SERTA MEMBANTAH GELAPKAN UPAH ANGGOTA KELOMPOK XVII, TANGGAPAN BALIK TKBM PELABUHAN AMBON

oleh -180 views

TIFA MALUKU.COM – Andri Ariyanto, eks Kepala Regu Kerja (Mandor)  Kelpk XVII Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,  tidak setuju atas pemecatan yang dikeluarkan oleh Pengurus TKBM Pelabuhan Ambon.

“Beta selaku kepala Regu Kerja  Kelpk XVII Pelabuhan Yos Sudarso tidak menyetujui itu. Karena Pemecatan itu sepihak dan tidak masuk dalam AD-ART TKBM,” ungkap ia melalui rekaman suara yang diberikan kepada redaksi TifaMaluku.Com, Kamis (19/6/2025).

Menurut Ardiyanto, rapat antara dirinya bersama anggota Kelpk XVII dengan pengurus TKBM Pelabuhan Ambon tertanggal 15 Mei 2025, cacat. Dikarenakan tidak semua pengurus hadir.

“Hanya ada tiga dari delapan pengurus dan pengawas TKBM Pelabuhan Ambon,” kata Ardiyanto.

Dikatakan, dalam rapat tersebut, Ketua TKBM Pelabuhan Ambon, H. Rawidin Ode, mengatakan akan kembali memanggil dirinya beserta anggota Kelpk XVII. Namun menjelang satu bulan, tiba-tiba dikeluarkanlah surat pemecatan.

“Surat ini tanpa memanggil beta (saya) untuk berhadapan langsung dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Kota Ambon dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOSP) Ambon selaku pembina TKBM Pelabuhan Ambon untuk mengklarifikasi permasalahan yang ada di internal Kelpk XVII,” kata Ardiyanto.

Terkait penggelapan uang mencapai Rp2 Miliar yang dituduhkan kepadanya, menurut Ardiyanto sangat tidak masuk akal.

“Apabila beta (saya) menggelapkan gaji anak buah sebesar Rp2 miliar lebih, mungkin saat  sekarang beta sudah miliki rumah pribadi, begitu juga usaha apapun itu, bahkan mobil. Nyatanya masih tinggal kontrakan, kendaraan motor pun masih bayar cicil di Diler,” kata ia.

Ardiyanto menduga, pemecatan itu mungkin karena mereka (Pengurus TKBM ) tahu ada kecurangan dalam laporan pertanggung jawaban. Sehingga dirinya diberhentikan.

“Ada yang Beta lihat dalam laporan pertanggung jawaban, di mata beta adanya dugaan dana fiktif yang dikeluarkan, tidak tahu arah tujuannya kemana. Kalau dilihat dari pengeluaran, mungkin mencapai Rp1-2 miliar per tahun, tidak ada yang tahu dana itu dikeluarkan untuk apa,” ujarnya.

“Salah satunya yang beta buka di pengembalian hak-hak anggota, berarti anggota yang dikeluarkan maupun meninggal dunia, mengundurkan diri, dikembalikan dia punya hak-hak. Salah satu contoh, lima anggota meninggal dalam satu tahun berjalan, berarti hak yang didapat dari lembaga per orang Rp24 juta dikali 5 orang, total Rp120 juta. Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, tentang pengembalian hak hak anggota sebesar Rp1 miliar lebih. Lalu yang lebih ini dikemanakan,” lanjut Ardiyanto, seraya menambahkan karena bukan hanya dia saja, tetapi ada laporan sampai naik ke pengadilan. Yang dilaporkan Rawidin Ode.

Dikatakan, laporan itu masuk ke Pengadilan, tiba-tiba ada sistim barter, mereka laporkan saya secara pribadi, dan anak buah lapor ke Polda Maluku.

“Jawaban dari pengadilan masih simpang siur, belum. Ada kejelasan,” kata ia.

Sekali lagi, Ardiyanto membantah gelapkan 40 – 50 persen upah buruh anggota Kelpk XVII Pelabuhan Ambon.

“Dalam Kelpk XVII ada 30 orang. Namun dalam SPK seharusnya 20 orang yang terdiri anggota tetap 15 orang cadangan 5 orang. Penambahan ini karena ada yang datang cari kerja untuk hidup, maka sebagai mandor 17 Beta kasih masuk kerja dan itupun semua anggota tidak merasa dirugikan,” kata Ardiyanto yang sudah menjadi Kepala Regu Kerja Kelpk XVII sejak 2014.

Dirinya juga membantah apa yang disampaikan oleh Ketua TKBM Pelabuhan Ambon bahwa sudah rapat dengan semua pembina.

“Sesuai aturan ia salah, itu tidak benar. Karena dalam ADART, kecuali Beta merugikan koperasi, itu Beta siap. Tetapi dalam hal ini apa yang Beta rugikan ke koperasi, selama ini tidak ada sama sekali,” kata ia.

Dikatakan, ada rasa ketakutan dari Pengurus dan Pengawas TKBM Pelabuhan Ambon sehingga dirinya dipecat.

“Beta pernah dipanggil oleh bendahara, kalau rapat internal, mandor dan pengurus, cukup diam saja. Kemudian rapat tahunan tidak boleh membahas lagi tentang laporan pertanggungjawaban,” pungkas ia.

Ditempat terpisah, salah satu anggota Kelpk XVII Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, IIyas Issa dalam wawancarannya dengan Redaksi Tifa Maluku.Com, Kamis (19/6/2025) di rumah kopi Joas Jalan Said Perintah mengatakan, keputusan pengurus dan pengawas TKBM Pelabuhan Ambon untuk memecat Andre Ardiyanto sangatlah tepat.

Sebab penggelapan hak-hak anggota Kelpk XVII Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sudah dilakukan sejak 2014. Upah-upah anggota dipotong 40 persen hingga 60 persen. “Kalau mau hitung-hitung bahkan lebih dari Rp2 Miliar sebab pemotongan dilakukan sejak 2014,” ungkap ia.

Dirinya mengaku, anggota Kelpk XVII sering diintimidasi oleh Andre Ardiyanto, sehingga mereka tidak berani melaporkan baik kepada pengawas TKBM Pelabuhan Ambon maupun kepolisian.

”Tidak ada yang berani protes, atau mengadu ke pengawas atau lapor polisi terkait penggelapan dan manupulasi tanda tangan anggota, sebab akan dipecat oleh Andre Ardiyanto,” ujarnya.

Namun di tahun 2020, dirinya pernah melaporkan persoalan ini ke Polda Maluku dengan membawa sejumlah barang bukti. Dari laporan itu, lanjut ia, Andre Ardiyanto pernah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

“Saat itu penyidik Polda Maluku, adalah Herman Buton dengan alasan bahwa Andre Ardiyanto tidak ditahan karena dinilai komperatif,” kata ia seraya menambahkan sampai saat ini, laporan tersebut tidak pernah saya cabut.

Setelah Andre Ardiyanto dipecat dan digantikan dengan mandor yang baru, pendapatan anggota Kelpk XVII Pelabuhan Yos Sudarso mulai meningkat.

“Sekarang ini katong merasa senang karena upah meningkat. Dalam satu bulan ini saja, masing-masing anggota dapat Rp4 juta. Kalau Andre Ardiyanto masih menjadi mandor, katong seng mungkin dapat upah sebesar itu,” kata ia.

Terkait bantahan Andre Ardiyanto bahwa tudingan mengambil upah anggota kelompok hingga Rp2 miliar lebih, sebab sampai sekarang dirinya (Andre Ardiyanto-red) tidak memiliki rumah dan motor yang dipakai masih cicilan, kata IIyas Issa itu hanya alasan atau bentuk pembelaan untuk mempengaruhi opini public atas pemecatannya sebagai mandor Kelpk XVII.

“Dia punya rumah bagus yang dibangun untuk istri pertama di Bau-Bau. Kalau di Ambon masih kontrak dan motor pun masih cicilan, karena Andre Ardiyanto itu, pemain  judi sabung ayam. Siapa yang tidak kenal Andre Mandor (Sapaan akrab) di pasar lama. Dia pemain judi sabung ayam lintas provinsi. Bahkan upah kami pernah dipakai untuk main judi sabung ayam. Upah yang mestinya didapat hari ini, dibagikan dua hari kemudian. Parahnya lagi upah kami dipotong sampai 60 persen,” kata ia.

Sementara itu, Ketua Pengawas TKBM Pelabuhan Ambon, Saiful Sampulawa,. SH, melalui telepon selulernya mengatakan, kalau Andre Ardiyanto keberatan dengan pemecatannya, silakan laporkan persoalan itu ke Dinas Tenagakerjaan Kota Ambon. Bukan melakukan pembelaan di media seakan-akan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus dan Pengawas TKBM Pelabuhan Ambon tidak sesuai dengan AD- ART.

“Silahkan saja Andri Ariyanto laporkan pemecatannya kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon. Kalau memang pemecatan ini tidak sesuai aturan yang berlaku, maka kami siap berhadapan nantinya,” ujar Sampulawang.

Dikatakan, sebelum dipecat, Andri Ariyanto sering pernah di skrosing atas tindakan tutur kata yang tidak senonoh yang ditunjukan kepada Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Rawidin Ode. Surat skorsing itu nomor 001/KTKBM/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020 dan tembusannya disampaikan kepada KSOP Kelas I Ambon, KP3 Pel.Yos Sudarso Ambon, PBM PT Pelindo IV Ambon, Pengawas KOP.TKBM Ambon dan Daeng Toro Wakil KRK.XVII.

Terkait pemotongan upah Kelpk XVII sebesar 40-60 persen, Andri Ariyanto juga pernah di berikan sangsi berupa pengambilan upah Kelpk XVII, dan diminta untuk membangun hubungan yang baik dengan anggota Kelpk XVII.

Namun sangsi itu tidak diindahkan oleh Andri Ariyanto. Atas dasar itulah, dalam rapat bersama pengurus dan Pengawas TKBM Pelabuhan Ambon bersama Pembina, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Kota Ambon dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOSP) Ambon selaku pembina TKBM Pelabuhan Ambon akhirnya diputuskan Andri Ariyanto dipecat.

“Itupun kami meminta masukan dan pikiran dari Pembina TKBM Pelabuhan Ambon,” ujarnya.

Kepala Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Rawidin Ode mengatakan, tudingan Andri Ariyanto bahwa ada penggelapan anggaran miliaran rupiah dalam laporan pertanggujawaban tahunan, sangatlah tidak benar dan mendasar.

“Bukankah saat dalam laporan tahunan tersebut, saudara Andri Ariyanto juga menandatangi laporan pertanggungjawaban. Bukankah saudara Andri Ariyanto juga hadir dan mendengarkan seluruh laporan yang disampaikan. Kenapa saat itu tidak melakukan keberatan, namun setelah seluruh laporan sudah disetujui dan ditandatangi oleh seluruh anggota TKBM Pelabuhan Ambon baru komplaint,” heran Rawidin.

Rawidin mengakui, selama ini begitu banyak laporan dan gugatan baik perdata maupun pidana yang ditujukan kepada pihaknya, namun ia bersyukur semua dapat dilalui dengan penuh sukacita dan telah diselesaikan secara hukum.

Ambil missal, Putusan Nomor 266/Pdt.G/2019/PN Amb, tertanggal 22 Juli 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon  menolak gugatan para penggugat Ruslan Abdul Gani (Penggugat I), Abri Roha (Penggugat II), Achmad Suat (Penggugat III).

Kedua Surat Ketetapan dari Polda Maluku Nomor : S.Tap/329b/IV/2021/Ditreskrinum, tentang Penghentian Penyelidikan atas Laporan Pengaduan atas nama Irwan.

Diakhir komengtarnya, Rawidin menegaskan, dalam penegakan aturan di Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon tidak pernah memandang bulu dan tidak lihat dari jabatan.

“Kalau beta terbukti melakukan perbuatan yang melanggar aturan organisasi apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, silakan pecat beta. Demikian juga bagi pengawas, mandor dan anggota TKBM Pelabuhan Ambon. Kalau terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan organisasi maupun merugikan banyak pihak, maka jangan marah kalau yang bersangkutan di pecat. Karena Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon ini hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi para anggota. TKBM Pelabuhan Ambon adalah rumah bersama kaum buruh pelabuhan. Mari kita jaga dan tingkatkan kinerja kita demi kesejahteraan para buruh pelabuhan Ambon,” pungkas Rawidin. (TM-08)

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati