Wattimena : Tak Ada Regulasi Tempat Parkir Jadi Arena Dagang

oleh -29 views

TIFA MALUKU. COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengaku tidak pernah ada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tempat parkir digunakan sebagai arena berdagang.

Ketegasan itu disampaikan Pj Walikota Ambon, saat melakukan inspeksi dadakan atau sidak di kawasan Pasar Mardika, Rabu (14/6).

Sidak Pj Walikota itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti banyaknya laporan mengenai banyaknya dugaan Pumungatan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Mardika.

Selain itu, Wattimena turun Mardika juga untuk mengetahui secara langsung akar permasalahan tentang seorang juru parkir (Jukir) yang dalam vidio viral di media sosial, membongkar paksa meja jualan salah seorang pedagang, lantaran tidak membayarkan retribusi.

Terkait dengan permasalahan antara jukir dan pedagang, Wattimena mengungkapkan, persoalannya terjadi lantaran ada kesalahpahaman antar keduanya.

“Terjadi kesalahpahaman, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan ruang parkir artinya badan jalan itu disediakan untuk kendaraan parkir dan ditagih retribusi. Tapi masalahnya tempat itu ditempati oleh pedagang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak ada regulasi yang dikeluarkan pihak Pemkot untuk mengatur ruang parkir menjadi tempat berdagang. Sehingga, dirinya berharap setiap ruang yang sudah disiapkan dapat digunakan sesuai demgan fungsinya masing-masing.

“Yang pasti kalau parkir motor (Rp 3000), mobil (Rp 5000) roda enam (Rp 8000) itu sesuai dengan perda, kalau parkir dipakai untuk pedagang tidak ada penetapan harga mereka sendiri yang berinisiatif tidak ditetapkan oleh Pemerintah,”tegasnya.

“Karena itu, ini tidak kita tertibkan kalau mereka mau berjualan berarti urusan bayar nanti disepakati bersama supaya pengelola parkir juga tidak rugi, dan mereka capai target untuk stor ke kita,”tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta P. Ambon dan P. P Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora, mengungkapkan saat ini penindakan yang diambil pihaknya setelah menerima keterangan dari korban yakni pedagang, dan terlapor jukir, adalah pasal Premanisme terhadap pelaku.

“Kalau ini kita bisa kenakan pasal premanisme jangan sampai disini semakin marak aksi premanisme,”tandasnya. (TM-07)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.