Tifa Maluku.Com – Wakil Gubernur Maluku, Drs Barnabas Nathaniel Orno membuka secara resmi “Konsultasi Publik II” yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi, bidang Tata Ruang, Senin 28 Juni 2022 di Swisbel Hotel.
Dalam sambutannya Wagub mengatakan, rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRW) Maluku yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan, tumpang tindih pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan.
Revisi rencana RTRW Provinsi Maluku ini merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan sehingga nanntinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku ini lanjut Wagub adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang berupa RTRW Provinsi yang mengikat semua pihak dan terciptanya sebuah kesinergitas dan keharmonisasian semua sektor dalam pemanfaatan ruang.
Dikatakan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa produk rencana tata ruang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ķe masa depan dan memiliki jangka waktu selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Proses penyusunan materi teknis rencana tata ruang wilayah RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan, baik itu pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik II ini dilaksanakan, sehingga saat ini ada kesempatan-kesempatan yang perlu disepakati bersama yang dituangkan dalam berita acara.
“Selaku pemerintah daerah provinsi Maluku mengharapkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN agar mengawal proses revisi RTRW Provinsi Maluku sehingga tahun ini bisa diperdakan,” harap Wagub.
Wagub juga mengucapkan terima kasih kepada Kadis PUPR Maluku dan pihak konsultan penyusunan materi teknis ini sehingga Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang RTRW Provinsi Maluku dapat terlaksana.
Untuk diketahui tata ruang adalah wujud stuktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur dan pola ruang pada wilayah. Rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku sendiri memuat tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.
Tujuannya merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, mewujudkan keharmonisasian antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta mewujudkan keseimbangan dan keserasian antar wilayah dan antar sektor.
Turut hadir dalam Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang RTRW Provinsi Maluku antara lain, Bupati/Wakil Bupati serta Sekda 11 Kota dan kabupaten, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, anggota Forkopimda Maluku, akademisi dan lainnya. (TM-05)